KOMPPI dan FWJI Akan Dalami Dugaan Kuat Adanya Gratifikasi di Sejumlah OPD

3e66487c 0691 404e B72f 4be2e0262a1c 1 All 891

TANGERANG | suaramediaa. Id – Salah seorang staf pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang (HH), pamer pemberian bingkisan THR melalui status WhatsApp nya.

Seperti nya HH melakukan Flexing di Status WhatsApp nya itu, agar terlihat wah, seperti sejumlah pejabat yang telah mengantongi jabatan eselon, saat menerima bingkisan atau semisalnya dari sejumlah kolega, meski saat ini HH belum menjadi pejabat.

Apa yang dilakukan HH tentunya banyak menimbulkan pertanyaan publik, dugaan Gratifikasi pun muncul, yang secara aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan tugas serta pekerjaannya, yaitu mengurusi ratusan ASN ‘Banci’ ‘(PPPK).

“Saya miris melihat status WA staf ASN di BKPSDM Kabupaten Tangerang yang pamer dengan pemberian bingkisan THR, di saat sekarang sedang menjadi sorotan di media sosial,”terang Usrah Ketua DPP LSM KOMPPI, Senin (25/25).

Usrah mengatakan, dirinya terus memantau ASN yang menerima gratifikasi baik dalam bentuk bingkisan maupun uang, karena secara aturan tidak dibenarkan serta itu mengarah pada dugaan Tipikor.

“Para APH saat ini sedang menyoroti LSM dan ormas, yang menerima THR, untuk saat ini kami dari KOMPPI menyoroti para ASN dari jajaran bawah sampai ke Pengguna anggaran nya, yang telah menerima bingkisan atau dalam bentuk apapun. Dan dugaan kuat kami adanya Tipikor dalam bentuk gratifikasi, di semua OPD, bukan hanya di BKPSDM saja,” terang Usrah.

Di tempat terpisah, Irawan Sumardi, Korwil. Kab. Tangerang dari Forum Wartawan Jaya Indonesia merasa sangat prihatin dengan muncul nya status WhatsApp oknum ASN yang berani memasang status dengan Flexing Bingkisan THR, disaat APH gencar menumpas segala bentuk Tipikor di sejumlah instansi yang ada di daerah, hingga Institusi vertikal.

” Perihatin sekali saya melihat hal itu, di tengah gencar-gencarnya para APH menumpas segala bentuk Tipikor yang telah terjadi, ko berani-beraninya dia (HH), mem Flexing pemberian THR tersebut dari seseorang, ” terang Irawan, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (24/25).

Pihaknya juga meminta kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan agar segera mengambil langkah tegas, dengan menindak oknum ASN yang menjadi bawahan nya tersebut, karena gratifikasi merupakan jenis Tipikor, yang telah termaktub dalam undang -undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pasal 12B dan pasal 12C, bahwa Gratifikasi salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Masih kata Irawan, “Kepala Badan jangan ‘Ngajedog plongo, terkesan tidak tahu akan hal itu, sebenarnya kami sempat temukan dalam suatu ruangan di beberapa OPD, puluhan bingkisan bahan mungkin ratusan , bukan hanya di BKPSDM saja,” ungkap Irawan.

Dari sejumlah temuan yang pihaknya himpun, dapat tarik kesimpulan, bahwa asumsi kuat adanya Gratifikasi hampir di sejumlah OPD yang ada di kabupaten Tangerang.

Demikian hal nya di BKPSDM, puluhan atau mungkin ratusan bingkisan THR yang telah terkumpul itu berasal dari sejumlah sumber, yang tentunya punya kepentingan, lalu bingkisan – bingkisan tersebut di bagikan ke semua pegawai serta staf di setiap bidangnya pada OPD tersebut.

“Seperti HH, sebagai staf yang pengurus paa ASN ‘Banci’ (PPPK.Red.) yang telah menerima bingkisan THR, lalu di Flexing nya di Status WhatsApp miliknya, walaupun HH telah menghapus, SW iyu, namun kita tetap akan terus lakukan pendalaman adanya dugaan Gratifikasi di tubuh BKPSDM Kabupaten Tangerang,’ tandas Ketua dan juga koordinator FWJI untuk wilayah Tangerang itu

Pihaknya juga akan terus mendalami adanya pemberian dalam bentuk bingkisan atau bentuk lainnya, kaitan Tipikor dalam jenis Gratifikasi. Tidak hanya di BKPSDM, namun kita akan terus menghimpun data kaitan dugaan adanya Gratifikasi tersebut di sejumlah OPD.

“FWJI berkerja sama dengan KOMPPI akan terus mendesak pihak kejaksaan dalam bentuk laporan, agar segera memanggil serta memeriksa sejumlah OPD di kabupaten Tangerang ini, terkait adanya dugaan Gratifikasi, di OPD itu,” jelas Irawan,

Sementara, HH saat dikonfirmasi melalui ponselnya, dirinya mengelak serta membantah dugaan gratifikasi. HH mengklaim, bahwa status WA nya itu hanya tukeran bingkisan dengan teman kerjanya , dan dirinya akan menghapus postingan status di WhatsApp pada ponselnya.

“Saya hanya tukeran bingkisan saja dengan temen,terima kasih atas sarannya, saya hapus status WA nya,” tutup HH.

Hingga berita ini di tayangkan Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan blom dapat di konfirmasi, terkait ulah salah satu pegawai di OPD yang kini di pimpinnya itu.

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat konfirmasi melalui
Email : Suaramedia2025@gmail.com atau hub: CP: 082122985156

Trima kasih
(Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *