KOTA TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk melihat langsung inovasi layanan *Drive Thru* dan *Kantor Virtual*, Rabu (23/07/2027).
.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangkaian meninjau inovasi layanan yang telah berjalan di kantor pertanahan khususnya yang berlokasi di Tangerang.
.
Ossy mengatakan “Drive Thru” merupakan solusi dari keterbatasan lahan parkir yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, “Dengan Drive Thru masyarakat bisa mengambil produk tanpa memarkirkan kendaraanya,” ujarnya.
.
Kemudian sama halnya dengan trobosan Layanan ‘Kantor Virtual” atau _Virtual Office_, masyarakat tidak perlu hadir ke kantor pertanahan untuk berkonsultasi, menggunggah berkas/dokumen persyaratan, membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) layanan hingga membuat janji pengambilan produk, semua bisa dilakukan di _Virtual Office_
.
“Masyarakat cukup berkunjung ke website, _Virtual Office_ diperumpamakan seperti kantor tiga dimensi, masyarakat tinggal memilih layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.
.
Berikut cara masyarakat yang memiliki tanah yang berlokasi di Kota Tangerang mendapatkan layanan Drive Thru dan Kantor Virtual
.
1. Kantor Virtual dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/ , pilih “Kantor Virtual”
2. Kantor Virtual layaknya loket layanan kantor pertanahan melayani:
– Loket pendaftaran;
– Customer service;
– Pengambilan formulir permohonan;
– Melakukan menggunggahan berkas permohonan;
– Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran bisa melalui Tokopedia atau Qris;
– hingga membuat janji pengambilan produk layanan pertanahan.
Pada fitur “Kantor Virtual” ini singkatnya merupakan _Digital Twin_ atau sama persis dengan layanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
.
Kemudian, jika masyarakat ingin mengambil produk layanan tanpa turun dari kendaraan dan merasakan pengalaman Drive Thru”, berikut caranya:
.
1. Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan menghubungi Pemohon untuk mengambil produk layanan atau Pemohon yang permohonannya sudah selesai membuat *janji pengambilan produk dengan menggunakan fitur. Kantah Virtual yang dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/, kemudian pilih menu “Pengambilan Layanan”;
2. Membuat janji pengambilan produk; dan selanjutnya
3. Pengambilan produk layanan melalui “Drive Thru” Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. V, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan membawa bukti Tanda Terima permohonan asli dan Kartu Identitas Pemohon asli.
(Trisno/red)
Drive Thru, Mengambil Sertipikat Tanpa Turun dari Kendaraan
