Kabupaten Tangerang – suaramediaa.id- – Tragedi memilukan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, di mana seorang anak di bawah umur yang merupakan putri seorang pemuka agama diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali oleh pria berusia 55 tahun, seorang karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang keluarga korban tetapi juga memantik amarah masyarakat.
Kejahatan yang diduga terjadi di Kampung Hauan ini menjadi sorotan setelah muncul upaya dari pihak perangkat desa untuk menyelesaikan kasus ini melalui musyawarah adat, bukan melalui jalur hukum. Sikap tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi 2 Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang.
Deden Umardani, anggota Komisi 2 Perlindungan Anak, menegaskan bahwa kasus asusila terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui musyawarah. Dalam pernyataan melalui pesan WhatsApp kepada awak media, ia menegaskan, “Proses hukum harus dijalankan tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan kepada korban,”tulisnya
Deden juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya. “Trauma yang dialami korban dapat memengaruhi masa depannya. Dinas terkait harus segera menugaskan psikolog untuk mendampingi korban,” ujarnya.
Upaya musyawarah yang dilakukan aparat desa dengan alasan menjaga “nama baik desa” dianggap sebagai langkah yang mencederai rasa keadilan. Banyak pihak mempertanyakan siapa yang sebenarnya dilindungi oleh keputusan tersebut, apakah korban atau pelaku.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat desa. “Bukannya membantu korban, malah sibuk mencari solusi damai. Ini tidak bisa diterima,” tegasnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap peran perusahaan seperti PT EDS Manufacturing Indonesia dalam menyeleksi dan mengawasi karyawannya. Dugaan keterlibatan seorang karyawan dalam kasus seberat ini mencoreng reputasi perusahaan dan harus segera ditindaklanjuti.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya memperjuangkan hak-hak anak dan tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun..( D/Her)