TANGERANG, Suaramediaa.id – Aktivis buruh Kota Tangerang H.Sugandi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja, kembali menyuarakan sangat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh steakeholder, terutama
dalam mewajibkan perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar perusahaan sesuai dengan kompetensi mereka. Hal tersebut di katakan Aktivis Buruh H.Sugandi di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPI ) Kota Tangerang, Selasa (4/3/2025)
“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur, hal ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!” tegasnya.
Menurutnya, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak untuk menerbitkan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Tidak boleh ada lagi pekerja dari luar daerah yang menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan atau menganggur terangnya.
Dengan tegas ia juga menolak sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan penuh kepentingan. Karena, Menurut H. Gandi, Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil imbuhnya.
Adapun beberapa poin penting yang diusulkan olehnya dalam konsep Perda Ketenagakerjaan :
✅ Perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka!
✅ Perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan.
✅ Warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan.
“Kita tidak boleh membiarkan lapangan kerja di daerah kita dikuasai orang luar sementara warga lokal hanya jadi penonton. Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah KEWAJIBAN yang harus ditegakkan oleh pemerintah!” Jelasnya.
Lebih Lanjut Ia menjelaskan , Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Untuk itu katanya lagi, Pemerintah Daerah wajib menjalankan amanat konstitusi, karena, ini bukan soal belas kasihan, ini soal menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang.
Ia juga mengajak kepada seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi ke DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini agar segera direalisasikan.
“Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi, ” tutupnya.
(Abd)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat konfirmasi melalui
Email : Suaramedia2025@gmail.com atau hub: CP: 082122985156
Trima kasih