
BANTEN – Maraknya pemberitaan tentang peredaran obat keras golongan G, seperti Eximer dan Tramadol, di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Banten mencerminkan realitas yang sangat mengkhawatirkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa obat-obatan yang seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dokter ini semakin mudah diperjualbelikan secara ilegal, mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.
Peningkatan peredaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya pengawasan yang ketat dan modus operandi pengedar yang terus berkembang, mulai dari penjualan di media sosial hingga melalui jaringan tertutup.
Sayangnya, ada permintaan pasar yang tinggi dari kalangan remaja dan pemuda yang belum menyadari bahaya jangka panjangnya, dampak dari penyalahgunaan obat-obatan ini sangat fatal, mulai dari gangguan kesehatan mental, kerusakan organ vital, hingga kematian. Lebih dari itu, penyalahgunaan obat sering kali menjadi pintu gerbang menuju tindakan kriminalitas lain.
Melihat kondisi ini, kami menyerukan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Seruan untuk Aksi Kolektif dari pengawasan dan Penindakan Hukum baik dari BPOM didesak untuk memperketat pengawasan jalur distribusi obat dan melakukan inspeksi mendadak ke apotek atau toko obat yang dicurigai.
Aparat penegak hukum,harus melakukan penindakan yang lebih tegas, tidak hanya menyasar pengedar kecil, tetapi juga membongkar sindikat dan bandar besar di baliknya, karena proses hukum yang memberikan efek jera sangat penting.
Edukasi dan organisasi Kontrol Sosial maupun Komunitas harus mengintensifkan kampanye kesadaran bahaya obat keras di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat, Edukasi harus dikemas secara inovatif agar menarik bagi generasi muda.
Peran keluarga menjadi benteng pertama bagi orang tua harus lebih peduli, terbuka, dan aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka tentang bahaya obat-obatan terlarang.
Menanggapi situasi ini, Herman, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serang, menyatakan, “Sebagai bagian dari ekosistem media, kami di SMSI Kabupaten Serang merasa bertanggung jawab untuk terus memberitakan isu ini dan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya, Namun, upaya ini tidak bisa kami lakukan sendiri.
Diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, penegak hukum, BPOM, BNN dan seluruh organisasi, komunitas, elemen masyarakat. Pengawasan ketat, penindakan yang efektif, dan edukasi yang masif adalah kunci untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya obat keras ini.”
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, BPOM, BNN dan masyarakat, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras dan membangun masa depan Banten yang lebih sehat dan aman.
(Tim/Red)