SMPN 34 Kota Tangerang, “Kangkangi Surat Edaran” Dari Kepala Dinas Terkait Study Tour

3e66487c 0691 404e B72f 4be2e0262a1c 1 All 557

Kota Tangerang | Suaramediaa.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu.

Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Namun adanya larangan yang telah di edarkan ke tingkat Sekolah SD sampai tingkat SMP itu tak di gubris oleh SMPN 34 Kota Tangerang.

“Pada bulan Desember 2024 yang lalu berangkat Study Tour ke ke Bandung untuk kelas 7 dan 8 dengan biaya Rp400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah). Dan dalam hal ini sudah jelas- jelas melanggar tatanan dan peraturan dalam Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas” Kota Tangerang.

Padahal bila melanggar jelas sanksi berat akan menanti kepala sekolah SMPN 34. Sebab apapun yang namanya larangan itu harus di ta’ati. Bila larangan dan peraturan di tabrak, endingnya ada resiko yang harus diterima.

Sekolah SMP 34 yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Sa’id, Rt 002/Rw 004, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang sampai saat ini progres pembangunan gedung sekolahnya masih mangkrak ini, belum ada resonansi tender ulang untuk tahun 2025.

Saat awak media menyambangi sekolah tersebut, Selasa (11/02/25) dan bertemu dengan kepala sekolah SMP 34, Asep Mulyana Hidayat, dalam pertemuan tersebut membahas terkait beberapa item mobler kursi dan meja yang sudah rusak serta yang utama terkait Study Tour.

“Ya pak, sekolah kami sudah melakukan study tour ke Bandung, tapi hanya sedikit yang berangkat karena tidak semua ikut”. Tuturnya.

Dirinya melanjutkan, bahwa jauh sebelumnya para siswa sudah menabung dan didukung oleh para orang tua murid. Tetapi tidak dipaksakan untuk berangkat study tour terangnya.

“Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin, Surat Edaran telah dibuat sejak15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class)”.

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak- anak SD dan SMP yang belum dewasa”.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab”.

Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan- pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
 Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

Rincian rencana kegiatan dana pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
 Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan diluar daerah.

Dan dalam ini, kepala sekolah SMPN 34 Kota Tangerang diduga telah mengangkangi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang atas larangan pelaksanaan pembelajaran Study Tour di luar wilayah Kota Tangerang.

( Ksh/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *