Proyeksi Harga Emas Pekan Ketiga November 2025: Terjepit Tekanan Dolar dan Suku Bunga The Fed

Antam

SUARAMEDIAA.idBisnis | Sabtu, 8 November 2025

JAKARTA – Proyeksi pergerakan harga emas memasuki pekan ketiga November 2025 menunjukkan sinyal kehati-hatian di pasar global. Logam mulia ini diprediksi berisiko melanjutkan pelemahan, terutama akibat kombinasi tekanan dari penguatan Dolar Amerika Serikat dan ekspektasi suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang masih tinggi.

Analis Pasar Komoditas, Andy Nugraha dari Dupoin Futures Indonesia, menyebut sentimen pasar terhadap emas saat ini cenderung berhati-hati.

“Kondisi ini dipicu oleh faktor-faktor utama seperti pergerakan dolar AS, perubahan ekspektasi suku bunga The Fed, serta dinamika risiko eksternal yang masih tinggi,” jelas Andy dalam risetnya yang dikutip pada Sabtu (8/11/2025).


Sumber grafik dupoin.co.id/: Grafik Harga Emas Spot Dunia (USD/troy ounce) Periode 30 Hari Terakhir]


Risiko Pelemahan Menuju US$3.812

Andy memprediksi harga emas berisiko melanjutkan tren bearish dan menguji level support psikologis di area sekitar US$3.812 per troy ounce pada pekan ketiga November 2025. Ia juga mewanti-wanti bahwa koreksi harga yang lebih dalam dapat terjadi apabila momentum jual di pasar tidak mereda.

Namun, terdapat skenario alternatif yang menawarkan peluang rebound. Harga emas dapat melanjutkan penguatan menuju US$4.381 per troy ounce apabila mampu menembus batas teknikal penting di area US$4.167 per troy ounce.

“Level US$4.167 dipandang sebagai batas teknikal yang dapat mengonfirmasi pembentukan tren bullish jangka pendek,” tambahnya.

Keterangan (Dupoin Futures Indonesia / Data Pasar Emas Global):

image.png

Sumber: Dupoin Futures Indonesia / Data Pasar Emas Global.

Dolar AS dan Data Ekonomi Menjadi Katalis Utama

Dari sisi fundamental, pasar mencatat Dolar AS sempat melemah tipis menyusul pernyataan hawkish sejumlah pejabat The Fed pekan ini. Meskipun demikian, imbal hasil obligasi AS yang masih berada di level tinggi cenderung membatasi ruang kenaikan harga emas dalam jangka pendek.

Hubungan korelasi terbalik antara emas dan Dolar AS menjadi perhatian. Ketika Dolar melemah, emas cenderung mendapat dukungan karena harganya menjadi relatif lebih murah bagi pemegang mata uang lain.

Menurut Dupoin, katalis terdekat yang akan menentukan arah emas adalah rilis data ekonomi Amerika Serikat dalam beberapa hari ke depan, terutama data tenaga kerja swasta, inflasi, atau data manufaktur.

“Jika data ekonomi AS dirilis mengecewakan, maka peluang penurunan suku bunga oleh The Fed dapat kembali menguat. Skenario tersebut akan memberikan sentimen positif bagi emas dan membuka peluang kenaikan harga lebih lanjut,” ujar Andy.

Investor diingatkan untuk tetap disiplin dalam mengelola risiko dan mencermati setiap perkembangan fundamental global yang dapat memicu volatilitas harga emas dalam waktu dekat.

Emas Antam Bergerak Sideways di Pekan Awal November

Pergerakan harga emas domestik yang dicerminkan oleh harga buyback emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk.) ukuran 1 gram bergerak sideways sepanjang sepekan (3 hingga 7 November 2025).

Pada Jumat (7/11/2025), harga pembelian kembali emas Antam berada di Rp2.161.000, setelah sempat turun menyentuh Rp2.125.000 pada tanggal 5 November 2025. Posisi ini masih terpaut cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang tercatat di Rp2.336.000 pada 21 Oktober 2025.

Harga emas Antam ukuran 1 gram per Jumat (7/11/2025) dibanderol Rp2.296.000, yang juga menjauh dari rekor ATH di Rp2.487.000 pada tanggal yang sama di bulan Oktober.


Sumber grafik dataindonesia.id: Grafik Harga Emas Antam 1 Gram (Harga Jual dan Buyback) Periode 3-7 November 2025

Pada hari ini, Jumat (7/11), harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat kembali naik Rp9.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.

Sepanjang sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak fluktuatif. Setelah menyentuh titik terendahnya pada perdagangan Rabu (5/11), harga emas Antam berbalik naik selama dua hari berturut-turut dengan akumulasi kenaikan sebesar Rp36.000 per gram.

Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pukul 08.32 WIB, emas ukuran 1 gram dipatok di harga Rp2.296.000 per gram. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol sebesar Rp1.198.000.

Kemudian, untuk emas Antam berukuran 5 gram dihargai Rp11.255.000, sedangkan ukuran 10 gram ditawarkan di harga Rp22.455.000. Emas 50 gram dipasarkan pada angka Rp111.945.000.

Selanjutnya, untuk ukuran emas yang lebih besar, emas ukuran 100 gram dijual dengan harga Rp223.812.000, sementara untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dilepas di harga Rp2.236.600.000.

Adapun untuk harga jual kembali (buyback), emas Antam hari ini berada di posisi Rp2.161.000 per gram. Harga tersebut juga lebih mahal Rp9.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Rincian harga jual emas Antam berdasarkan ukuran:

Harga Dasar

Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam pada hari ini, Jumat (7/11). Harga yang tercantum belum termasuk dengan pajak PPh sebesar 0,25%:

  • 0,5 gr: Rp1.198.000
  • 1 gr: Rp2.296.000
  • 2 gr: Rp4.532.000
  • 3 gr: Rp6.773.000
  • 5 gr: Rp11.255.000
  • 10 gr: Rp22.455.000
  • 25 gr: Rp56.012.000
  • 50 gr: Rp111.945.000
  • 100 gr: Rp223.812.000
  • 250 gr: Rp559.265.000
  • 500 gr: Rp1.118.320.000
  • 1.000 gr atau 1 kg: Rp2.236.600.000

Harga + Pajak PPh 0,25%

Adapun rincian harga jual emas Antam untuk hari ini yang sudah termasuk dengan pajak PPh sebesar 0,25% adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gr: Rp1.200.995
  • 1 gr: Rp2.301.740
  • 2 gr: Rp4.543.330
  • 3 gr: Rp6.789.933
  • 5 gr: Rp11.283.138
  • 10 gr: Rp22.511.138
  • 25 gr: Rp56.152.030
  • 50 gr: Rp112.224.863
  • 100 gr: Rp224.371.530
  • 250 gr: Rp560.663.163
  • 500 gr: Rp1.121.115.800
  • 1.000 gr atau 1 kg: Rp2.242.191.500

Rincian harga emas Antam hari ini, Jumat, 7 November 2025, dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Transaksi buyback emas di dalam negeri (penjualan kembali ke Antam) dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

(RF)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih