Atas Laporan BHP2HI Mengenai Aset Daerah, DPRD Panggil Pihak Terkait

Img 20251218 wa0020

Kota Tangerang, suaramediaa.id – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti Laporan (BHP2HI) Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen melalui surat Nomor:010/LPM/KLAR/BHP2HI/X11/2025 Tanggal 05 Desember 2025, hal tsb terkait adanya dugaan penyalahgunaan sebagian lahan sarana prasarana, dan utilitas umum (PSU) Kota Tangerang,” berupa Embung yang berlokasi di perumahan Bugel indah Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

H.Junaidi selaku ketua komisi 1 DPRD kota Tangerang meminta kepada seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di Laksanakan di Ruang BANMUS lantai dua (2) Gedung DPRD kota Tangerang pada tanggal 18 Desember 2025 untuk menyelesaikan Permasalahan ini ucapanya. Kamis (18/12/25).

Rapat Dengar Pendapat dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang H.Junaidi beserta jajaran, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) beserta jajaran, kejaksaan, BPKD (Bidang Aset), Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol-PP, Setda (Bagian Hukum), Camat Karawaci, tersebut berlangsung dengan tertib.

H.Junaidi menambahkan pihak pengadu meminta kedudukan hukumnya pemanfaatan lahan itu seperti apa, “Dengan adanya penggunaan Fasos Fasum berupa rumah dan gudang (gudang kaca), adanya penyampaian dari aset tahun 2018 perumahan Bugel Indah itu ada pengambilan sepihak oleh pemerintah kota Tangerang,” hal ini dalam arti adalah aset pemerintah kota Tangerang, Fasos Fasum itu penggunaannya adalah PUPR sebagai Embung terangnya.

Maka penyampaian dari Satpol-PP, dari biro hukum bisa melakukan penguasaan fisik melalui peringatan satu, peringatan dua dan peringatan tiga, dengan dasar perda yang telah di tetapkan, PUPR akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas, bahwa sebagai pejabat administrasi akan melakukan penertiban dengan mengajak Satpol-PP, pelaksanaanpun akan secepatnya di lakukan, berarti bisa Minggu -minggu ini lah, jelasnya.

Untuk Rapat ini sudah selesai Nanti tinggal Nunggu Exsekusi dari PUPR aja, uda jelas, PUPR mendapat kepercayaan mengolah Embung itu tinggal di tertibkan saja, kalau itu ada bangunan liar tinggal di tertibkan saja,, ini jelas Aset pemerintah daerah, untuk oknum terlibat saya belom tahu, dan belom mendengar tutupnya.

Makasanudin S.H ( Ichsan ) selaku Sekjen Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen ( BPHP2HI ) mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Cq Komisi 1 hasil RDP pada siang ini Kamus (18/12/25) dapat mengadirkan dari pihak terkait, di antaranya bagian dati BPKD Kota Tangerang Bidang Aset, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP. Bagian Hukum Setda, Camat Kecamatan Karawaci dan perwakilan dari Kejari Kota Tangerang ujarnya.

Menurutnya, RDP pada hari ini dapat mengahasilkan keputusan bersama terkait penyahgunaan sebagian Lahan Prasarana. ” Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) Kota Tangerang berupa Embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci untuk segera dibuatkan SP 1, SP II, dan SP III, agar dapat dilakukan tindakan terkait Aset Pemda tersebut dan bangunan di atasnya dapat segera dibongkar melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda tandas Makasanudin S.H.
(Rls/red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih