Supir PT Bukit Jaya Perkasa Menjerit Terkait Upah, Oknum HRD Tengah Disorot

Img 20260211 wa0082

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Inisal SE yang bekerja seorang Driver/ supir di PT Bukit Jaya Perkasa yang saat ini masih dalam kondisi sakit, Rabu (11/2/26).

Kepada awak media SE mengutarakan keluh kesahnya Terkait kondisi nya saat ini dimana pada bulan ini ia belum menerima upah.

” Bulan ini saya belum terima upah, saya masih sakit, bulan lalu saya hanya menerima Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ” Ucap SE

Lebih lanjut SE Mengatakan, bahwa selama dirinya bekerja di PT Bukit Jaya Perkasa, semua rekan rekannya yang berprofesi sebagai supir menerima gaji pokok jauh di bawah UMR.

” Semua temen temen juga pada dasarnya mengeluh, jauh gaji pokok yang kami terima, di bawah UMR, cuman satu juta sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, ” Ungkap SE.

Hal yang serupa juga di sampaikan CH sebagai supir di PT Bukit Jaya Perkasa, bahwa setiap Kali terjadi laka, biaya perbaikan kendaraan sepenuhnya di bebankan kepada para supir.

” Bukan cuman gaji yang di bawah UMR, tapi juga kami harus menanggung biaya Perbaikan kendaraan Apabila terjadi Laka, kalau tidak kami di ancam untik mengundurkan diri, giliran lunas banyak rekan kami yang di PHK ” Jelas CH.

CH juga mengutarakan, kejamnya sistem management oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa berinisial AG terhadap para supir.

Menanggapi keluh kesah para supir PT Bukit Jaya Perkasa, Rendy Zulfikri Ketua Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang mengecam sikap culas oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa

” Oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa kami nilai culas, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), itu minimum yang di tetapkan di kabupaten Tangerang sudah kita tahu sama tahu, saya akan segera bawa persoalan ini ke kejaksaan dan Disnaker, bahwa kami nyatakan PT Bukit Jaya Perkasa telah melanggar ketentuan perundang undangan, agar mendapat sangsi. “Tegas Rendy

Hingga berita ini tayang oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa belum dapat Dikonfirmasi untuk mengklarifikasi persoalan dugaan pelanggaran Upah/ gaji pokok.(Red)Supir PT Bukit Jaya Perkasa Menjerit Terkait Upah, Oknum HRD Tengah Disorot

Kabupaten Tangerang- Inisal SE yang bekerja seorang Driver/ supir di PT Bukit Jaya Perkasa yang saat ini masih dalam kondisi sakit, Rabu (11/2/26).

Kepada awak media SE mengutarakan keluh kesahnya Terkait kondisi nya saat ini dimana pada bulan ini ia belum menerima upah.

” Bulan ini saya belum terima upah, saya masih sakit, bulan lalu saya hanya menerima Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ” Ucap SE

Lebih lanjut SE Mengatakan, bahwa selama dirinya bekerja di PT Bukit Jaya Perkasa, semua rekan rekannya yang berprofesi sebagai supir menerima gaji pokok jauh di bawah UMR.

” Semua temen temen juga pada dasarnya mengeluh, jauh gaji pokok yang kami terima, di bawah UMR, cuman satu juta sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, ” Ungkap SE.

Hal yang serupa juga di sampaikan CH sebagai supir di PT Bukit Jaya Perkasa, bahwa setiap Kali terjadi laka, biaya perbaikan kendaraan sepenuhnya di bebankan kepada para supir.

” Bukan cuman gaji yang di bawah UMR, tapi juga kami harus menanggung biaya Perbaikan kendaraan Apabila terjadi Laka, kalau tidak kami di ancam untik mengundurkan diri, giliran lunas banyak rekan kami yang di PHK ” Jelas CH.

CH juga mengutarakan, kejamnya sistem management oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa berinisial AG terhadap para supir.

Menanggapi keluh kesah para supir PT Bukit Jaya Perkasa, Rendy Zulfikri Ketua Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang mengecam sikap culas oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa

” Oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa kami nilai culas, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), itu minimum yang di tetapkan di kabupaten Tangerang sudah kita tahu sama tahu, saya akan segera bawa persoalan ini ke kejaksaan dan Disnaker, bahwa kami nyatakan PT Bukit Jaya Perkasa telah melanggar ketentuan perundang undangan, agar mendapat sangsi. “Tegas Rendy

Hingga berita ini tayang oknum HRD PT Bukit Jaya Perkasa belum dapat Dikonfirmasi untuk mengklarifikasi persoalan dugaan pelanggaran Upah/ gaji pokok.

(Her/Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat konfirmasi melalui
Email : Suaramedia2025@gmail.com atau hub: CP: 082122985156

Trima kasih

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih