BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Antusias Masyarakat Desa Karang Sambung jadi calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin terlihat, wajah -wajah baru bermunculan,mereka berharap pemilihan BPD secara langsung,agar bisa transparan jujur dan adil, Bekasi 10 Maret 2026.
Zaenal Fahry biasa dipanggil Kang ZF mengingatkan kepada panitia pemilihan BPD,supaya pelaksanaan pemilihan BPD secara langsung, hampir 90% masyarakat Desa Karang Sambung pingin pemilihan langsung, bila perlu panitianya suruh keliling mintai pendapat masyarakat Karangsambung, katanya.
Aspirasi tokoh masyarakat dan warga Desa agar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara langsung (seperti pemilihan kepala desa/pilkades) semakin menguat, terutama menjelang atau selama periode pengisian anggota BPD serentak 2026-2034, seperti yang terpantau di Kabupaten Bekasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tuntutan dan mekanisme pemilihan BPD langsung:
- Alasan Tokoh Masyarakat Ingin Pemilihan Langsung
Transparansi dan Akuntabilitas: Pemilihan langsung dinilai lebih transparan dibandingkan mekanisme musyawarah perwakilan, sehingga meminimalisir praktik nepotisme atau “orang dalam”.
Penguatan Pengawasan: Anggota BPD yang dipilih langsung dianggap memiliki legitimasi kuat dari warga, sehingga lebih berani dan mandiri dalam mengawasi kinerja kepala desa.
Demokrasi Desa: Warga ingin menggunakan hak suaranya secara langsung untuk memilih perwakilan mereka, bukan sekadar diwakilkan oleh tokoh tertentu.
Keberatan atas Hasil Musyawarah: Dalam beberapa kasus, tokoh masyarakat dan pemuda menolak hasil pemilihan BPD yang dilakukan melalui musyawarah tertutup karena dianggap tidak representatif. - Dasar Hukum dan Mekanisme
Pemilihan BPD secara langsung sebenarnya diakomodasi dalam peraturan, namun pelaksanaannya bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten.
Mekanisme Demokratis: Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan.
Perda Kabupaten: Pemilihan langsung umumnya diatur spesifik dalam Perda, seperti contoh “Perda No. 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan BMD (BPD) secara langsung”.
Panitia Pemilihan: Tahapan diawali dengan pembentukan panitia pengisian, yang bertugas menjaring dan menyaring calon anggota
- Konteks Pemilihan BPD 2026
Sorotan pada Transparansi: Pada tahun 2026, beberapa desa disorot karena proses pemilihan BPD kurang transparan, memicu tuntutan warga agar proses lebih terbuka.
Tahapan Dimulai: Pengisian BPD periode 2026-2034 mulai berjalan di berbagai wilayah .dengan penyerahan SK Panitia Pemilihan.
Sesuai Regulasi: Pemerintah desa menegaskan pengisian BPD akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.Tokoh masyarakat mendorong agar mekanisme pemilihan langsung diprioritaskan untuk menjamin anggota BPD yang berintegritas dan benar-benar mewakili suara rakyat.
(ZF)

