MUI Kresek: Penjual Tuak yang Melanggar Hukum Harus Ditutup Selama Ramadhan

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan minuman keras tradisional seperti tuak yang melanggar hukum harus segera ditutup, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya oleh seluruh masyarakat, Tangerang 7 Maret 2026. Ketua MUI Kresek, Abdul Muid, mengatakan bahwa sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan pihaknya telah memberikan…

Img 20260307 wa0169
Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih