Tangerang, suaramediaa.id – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 24 Januari 2026, Warga Kampung Kebon Dalam, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban diketahui bernama NUR AFNI AFRIYANTI, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal wilayah tersebut.
Jay, selaku Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, memperoleh keterangan langsung dari suami korban bahwa saat ini NUR AFNI AFRIYANTI dalam kondisi sakit dan ditampung di sebuah syarikah/kantor penampungan (Syarikah) di Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses pemberangkatan korban diduga tidak melalui jalur resmi. Korban tidak diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, melainkan berangkat dari Surabaya menuju Malaysia. Selama proses tersebut, korban sempat terlantar dan tidur di bandara tanpa pengurusan yang jelas, dengan alasan pemeriksaan.
Jalur keberangkatan ini diduga kuat untuk menghilangkan jejak dan menghindari pengawasan resmi, sehingga menguatkan indikasi praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara ilegal.
Jay telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Salah satunya adalah sponsor bernama Haji Yati, yang berdomisili di Kronjo. Namun, yang bersangkutan membantah telah memberangkatkan korban dan menyatakan bahwa korban bukan TKW di bawah tanggung jawabnya jelasnya.
Setelah di konfirmasi, nomor WhatsApp Milik Jay diblokir oleh pihak terkait.
Selanjutnya, Jay juga menghubungi sponsor lain bernama Arif, warga Mauk, namun dalam keterangannya, Arif menyampaikan agar pihak LBH Swastika kembali mengonfirmasi kepada Haji Yati (Kronjo). Hingga saat ini belum ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab atas kondisi korban, sementara korban masih dalam keadaan sakit di penampungan di Arab Saudi.
Atas peristiwa ini, LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menilai terdapat indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan Denda 120 juta hingga Rp 600 juta. (Pasal 2)
Jika melibatkan korporasi, denda dapat diperberat hingga 3 kali lipat.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026
TPPO diatur dalam Pasal 455
Ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan 83 terkait penempatan PMI secara ilegal.
LBH Swastika menegaskan bahwa korban TPPO memiliki hak penuh atas perlindungan negara, antara lain:
Rehabilitasi kesehatan dan sosial.
Perlindungan hukum
Pemulangan ke tanah air
Serta tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apa pun
Saat ini, NUR AFNI AFRIYANTI masih dalam kondisi sakit dan ditampung di syarikah di Arab Saudi. Oleh karena itu, LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah pusat, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelamatan dan pemulangan korban, menelusuri dan membongkar jaringan sponsor
agar menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, Negara tidak boleh kalah dalam melindungi warganya terangnya.
( her)

