Hasil Kasasi Memuaskan, M.Umar Bin Abu Tholib berkurang Hampir 5 Tahun Adv. Donny Andretti dipercaya kembali ajukan Peninjauan Kembali

Img 20260204 wa0120(1)

LAMPUNG TIMUR, SUARAMEDIAA.id – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, menerima kedatangan Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI untuk mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

Ketua tim, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., ( Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ). Menyampaikan bahwa langkah PK ini ditempuh atas kepercayaan klien dan keluarga klien. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih berpotensi tidak proporsional sehingga perlu diuji kembali melalui mekanisme PK.

Dalam keterangannya kepada awak media, Donny juga menuturkan sisi personal yang menjadi penguat perjalanan timnya menuju Lampung. Ia menyebut memperoleh penguatan rohani dari ayat Kitab Suci Lukas 2:30 yang ia maknai sebagai “keselamatan” bagi perjalanan dan ikhtiar hukum yang sedang ditempuh, serta meminta doa dari jejaring anggota FERADI WPI.

Pengajuan PK ini turut didampingi jajaran tim, antara lain Waketum M. Arifin, Ketua PBH Area Didik Murdiono, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, wartawan senior Wilma Sribayu, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, serta Ass. Adv. Ahmad Ronald Grend Feris.

Perkara yang diajukan PK atas nama M. Umar Bin Abu Tholib tercatat di PN Sukadana dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada putusan tingkat pertama, terdakwa divonis total 10 tahun penjara, terdiri dari pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta tambahan subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.

Upaya banding diajukan dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, putusan banding menyatakan menguatkan putusan PN Sukadana, sehingga vonis sebelumnya tetap berlaku.

Harapan kemudian muncul saat kasasi diajukan dengan pendampingan tim kuasa hukum. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Sukadana, putusan kasasi bernomor 10989 K/PID.SUS/2025 menyatakan hukuman menjadi total 5 tahun 3 bulan, dengan pidana pokok 5 tahun serta subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar, sehingga terdapat pengurangan masa pidana yang signifikan. Atas dasar itulah, klien kembali menunjuk Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk melanjutkan langkah hukum PK, dengan harapan putusan PK kelak kembali memberi perbaikan bagi klien dan keluarganya.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wilma Sribayu

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih