Kemarau Picu Ancaman Kebakaran, Kapolresta Tangerang Ingatkan Warga: Jangan Bakar Sampah Sembarangan! - Suara Media
Headlines

Kemarau Picu Ancaman Kebakaran, Kapolresta Tangerang Ingatkan Warga: Jangan Bakar Sampah Sembarangan!

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – 30 Juli 2026, Memasuki musim kemarau, risiko kebakaran hutan, lahan, hingga kawasan permukiman meningkat secara signifikan. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolresta menjelaskan, cuaca panas berkepanjangan menyebabkan rerumputan, semak belukar, serta lahan yang mengering menjadi sangat mudah terbakar. Kondisi ini membuat percikan api sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran yang meluas.

“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (30/7/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di lahan terbuka dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lokasi yang dipenuhi rumput kering maupun lahan kosong. Menurutnya, kelalaian kecil dapat berujung pada bencana besar yang mengancam keselamatan warga serta merusak lingkungan.

Selain itu, masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka diminta memastikan tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala. Kapolresta juga menegaskan bahwa pembukaan lahan harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan tanpa menggunakan metode pembakaran.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” tegasnya.

Kapolresta Tangerang menambahkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi lain yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya titik api maupun kebakaran, diimbau segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” tutup Kapolresta.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kerja sama seluruh masyarakat, diharapkan potensi kebakaran selama musim kemarau dapat diminimalkan sehingga keselamatan warga, lingkungan, dan aset masyarakat tetap terjaga.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih