JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Perkara yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, membuat publik kembali mempertanyakan integritas proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unsoed. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya dugaan praktik transaksional untuk memperoleh kursi di perguruan tinggi negeri.
KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Kursi
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan sejumlah kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dari sekitar 245 kuota yang menjadi bagian dari penerimaan jalur mandiri sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebanyak 73 kursi disebut telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang diduga akan memberikan sejumlah uang. KPK masih mendalami keseluruhan perhitungan dan mekanisme transaksi tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta dalam salah satu klaster perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang tersebut diduga diminta melalui sejumlah pihak.
Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp764 juta dalam perkara tersebut.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak lainnya berinisial DMW, AW, dan MYN.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Dunia Pendidikan Dipertaruhkan
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi perguruan tinggi negeri.
Penerimaan mahasiswa seharusnya berjalan berdasarkan kemampuan, prosedur dan ketentuan akademik yang berlaku. Apabila kursi pendidikan diduga dapat diperoleh melalui transaksi uang, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang mengikuti proses seleksi secara jujur.
Karena itu, pengusutan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga untuk memastikan adanya pembenahan sistem agar celah praktik koruptif dalam penerimaan mahasiswa tidak kembali terjadi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Pembuktian mengenai kesalahan masing-masing tersangka selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Rektor Unsoed ini kini menjadi ujian serius bagi tata kelola perguruan tinggi negeri dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sumber : KPK & Antara news
Editor : Red. SM.ID
Foto : profil Univ. Soedirman


