JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn.), yang disebut bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Siti mengungkapkan dugaan penyerahan uang dengan total Rp200 juta yang menurut pengakuannya diberikan melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Namun, Siti menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut kemudian benar-benar diterima oleh RS.
Siti mengaku kecewa setelah menerima surat dari Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Penyerahan Uang Disebut Dua Tahap
Berdasarkan keterangan Siti, uang tersebut disebut diserahkan dalam dua tahap sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Tahap pertama sebesar Rp100 juta disebut diserahkan di lokasi yang dikenal sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro. Uang tersebut, menurut Siti, diberikan kepada HL dan IQ. Penyerahan itu disebut disaksikan oleh Romi serta sopir IQ berinisial AS.
Selanjutnya, tahap kedua sebesar Rp100 juta disebut diserahkan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.
Siti menyebut HL merupakan sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi keluarganya.
Meski demikian, Siti tidak mengklaim melihat secara langsung uang tersebut diterima oleh RS. Karena itu, dugaan keterkaitan RS dengan aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan pihak keluarga.
Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Pemeriksaan
Kuasa hukum keluarga, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan tersebut.
Menurut Revan, pihaknya telah berkomunikasi dan meminta kejelasan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta Inspektorat Kejaksaan Agung.
Ia mengungkapkan adanya informasi yang menurutnya berbeda antara pihak Kejati Lampung dan Inspektorat Kejaksaan Agung mengenai proses pemeriksaan terhadap RS.
“Dari informasi yang kami terima, Kejati menyebut masih menunggu izin dari Inspektorat. Sementara dari Inspektorat kami mendapatkan informasi bahwa izin tersebut sudah dikirim ke Lampung. Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang tersedia. Mereka juga meminta agar apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh RS sebagaimana disampaikan Siti masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari RS maupun pihak Kejati Lampung mengenai tudingan dan kronologi penyerahan uang tersebut. Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan diperlukan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
(Red)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, Kejati Lampung, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


