JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa berinisial ANT, pengajar Rumah Quran (RQ) di Jakarta Barat, dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial HW.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam perkara ini, ANT didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana ketentuan yang didakwakan dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara terhadap ANT.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan masa hukuman yang sama. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum atas perkara penganiayaan berat yang melibatkan dua tenaga pengajar di lingkungan pendidikan keagamaan.
Korban HW diketahui merupakan guru ngaji di wilayah Jakarta Barat, sedangkan ANT merupakan pengajar pada salah satu Rumah Quran (RQ) di wilayah yang sama.
Korban Mendapat Pendampingan Hukum
Dalam proses hukum perkara tersebut, korban HW mendapatkan pendampingan hukum dari Subur Jaya Law Firm, bersama Sekretaris Jenderal LBH Feradi, Yoshua Rivaldo, serta Anna Agustina, S.H., M.H.
Pendampingan hukum dilakukan untuk membantu memastikan kepentingan dan hak-hak hukum korban tetap terlindungi selama proses penegakan hukum, termasuk dalam pemeriksaan maupun persidangan.
Tim pendamping hukum menilai korban perlu mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendamping Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Pihak pendamping hukum korban menegaskan pentingnya menghormati proses peradilan dan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pendampingan terhadap korban juga disebut sebagai bagian dari upaya memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan serta proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur.
Dengan adanya putusan pidana penjara selama 7 tahun tersebut, perkara selanjutnya memasuki tahapan pascaputusan. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan inisial terhadap para pihak untuk menjaga privasi dan kepentingan hukum. Penyebutan status terdakwa dalam pemberitaan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Her/Red)
