Polresta Tangerang Selidiki Kasus Pengerusakan Pagar di Balaraja Secara Objektif - Suara Media
Headlines

Polresta Tangerang Selidiki Kasus Pengerusakan Pagar di Balaraja Secara Objektif

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Polresta Tangerang menegaskan pihak kepolisian menangani perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penyidik saat ini masih menjalankan tahap penyidikan untuk perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, kepolisian memahami bahwa terdapat perbedaan klaim dan kepentingan hukum para pihak terkait objek tanah yang menjadi latar belakang perkara.

Indra menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara itu, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dan kemudian membangun pagar bambu di lokasi tersebut. Selanjutnya, terlapor merusak pagar tersebut hingga pelapor mengadukan kejadian itu kepada kepolisian.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan dasar atau alas hak yang berbeda.

Persoalan kepemilikan tanah tersebut juga berkaitan dengan proses hukum perdata. Salah satu pihak diketahui menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Polisi Dalami Seluruh Fakta Hukum

Kapolresta Tangerang menegaskan, keberadaan proses hukum perdata tidak menghilangkan kewajiban penyidik untuk menangani laporan pidana sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Ia memastikan penyidik menjadikan seluruh perkembangan dan fakta hukum yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Polresta Tangerang juga menegaskan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang berperkara. Kepolisian berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak.

“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah me-ihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tegas Indra.

Polresta Tangerang Imbau Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Indra mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan.

Ia juga meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.

Polresta Tangerang menyatakan penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan akan menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih