Mediasi Keempat Belum Berujung Kesepakatan, Warga Tetap Desak Pergantian Ketua RT - Suara Media
Headlines

Mediasi Keempat Belum Berujung Kesepakatan, Warga Tetap Desak Pergantian Ketua RT

BALARAJA, SUARAMEDIAA.ID – Proses mediasi terkait permohonan pergantian Ketua RT 03/RW 03, Tegal Murni, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali digelar. Namun, hingga mediasi keempat, belum tercapai kesepakatan antara warga dengan pihak terkait.

Warga tetap menyampaikan aspirasi agar permohonan pergantian Ketua RT yang sebelumnya didukung ratusan warga mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 220 warga disebut telah menandatangani surat bernomor 01-VIII/2026 yang berisi permohonan pergantian Ketua RT 03/RW 03. Dengan jumlah warga yang disebut sekitar 300 orang, dukungan tersebut mencapai lebih dari 73 persen.

Meski demikian, pihak Kelurahan Balaraja disebut menyampaikan bahwa permohonan tersebut belum memenuhi unsur pemberhentian Ketua RT setelah dilakukan pembahasan atau konsultasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Warga Minta Dasar Penolakan Dijelaskan

Pernyataan mengenai belum terpenuhinya unsur tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan warga.

Warga meminta agar pihak kelurahan menjelaskan secara terbuka unsur apa yang belum terpenuhi, ketentuan apa yang menjadi dasar penilaian, serta dokumen dan hasil verifikasi apa yang telah digunakan sebelum kesimpulan tersebut disampaikan.

Permintaan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima kesimpulan, tetapi juga dapat memahami proses administrasi dan pertimbangan yang mendasarinya.

Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan informasi juga diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa aspirasi masyarakat diabaikan tanpa penjelasan yang memadai.

Sejumlah Alasan Dicantumkan dalam Aspirasi Warga

Permohonan warga sebelumnya disebut memuat sejumlah persoalan yang menjadi latar belakang desakan pergantian Ketua RT.

Di antaranya adalah persoalan rencana pemekaran RT yang disebut belum melalui musyawarah, persoalan sampah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, penyampaian aspirasi warga kepada perusahaan, gangguan akses jalan, persoalan sampah di area perusahaan, serta keberadaan tenda di sekitar gerbang perusahaan yang disebut mengganggu akses kendaraan.

Namun, seluruh poin tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Pencantuman suatu persoalan dalam surat aspirasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, warga maupun publik perlu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut terhadap setiap persoalan yang disampaikan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, klarifikasi, maupun pengecekan dokumen.

Persoalan Pertemuan Juga Dipertanyakan

Dalam rangkaian mediasi, persoalan komunikasi dan jadwal pertemuan turut menjadi perhatian.

Terdapat keterangan bahwa warga telah menunggu sejak sekitar 13.30 WIB, sementara pertemuan disebut baru berlangsung sekitar 14.25 WIB. Ada pula informasi bahwa Ketua RT baru hadir kemudian karena sedang berada di Rangkas untuk urusan keluarga.

Perbedaan waktu tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan informasi sepihak.

Jika ketidakhadiran Ketua RT memang disebabkan kepentingan keluarga, alasan tersebut tentu perlu dihormati. Namun, dari perspektif pelayanan masyarakat, komunikasi mengenai jadwal, ketidakhadiran, maupun perubahan waktu pertemuan juga penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Persoalan Dokumen dan Transparansi

Selain persoalan pergantian Ketua RT, warga juga disebut mempertanyakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemberian THR kepada masyarakat oleh perusahaan serta persoalan lingkungan.

Terhadap dokumen tersebut, publik berkepentingan mengetahui konteks pembuatannya, pihak yang menyusun, penerima, bentuk pemberian, serta bukti distribusi apabila dokumen tersebut memang menjadi bagian dari pembahasan.

Begitu pula mengenai isu pengelolaan limbah, khususnya limbah B3, diperlukan penjelasan faktual mengenai pihak yang bertanggung jawab, dasar hukum atau perizinan, kompetensi pengelola, serta fasilitas yang digunakan.

Hal tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan dapat diperiksa, diuji, dan dikonfirmasi.

Mediasi Diharapkan Menghasilkan Kejelasan

Mediasi keempat yang belum menghasilkan kesepakatan menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan komunikasi dan penyelesaian lebih lanjut.

Warga menginginkan adanya kejelasan mengenai status permohonan mereka, sementara pihak kelurahan memiliki kewenangan untuk menjelaskan dasar administratif dan ketentuan yang digunakan dalam menilai permohonan tersebut.

Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata apakah Ketua RT akan diganti atau tetap menjabat, melainkan apakah proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara transparan, berdasarkan aturan, dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara proporsional.

Karena itu, pihak Kelurahan Balaraja diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pernyataan “belum memenuhi unsur”, termasuk ketentuan yang menjadi acuannya serta hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Pada saat yang sama, warga juga perlu menyampaikan aspirasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dengan keterbukaan dari kedua belah pihak, persoalan di lingkungan Tegal Murni diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tertib, objektif, dan sesuai ketentuan, tanpa memperbesar konflik di tengah masyarakat.

Catatan redaksi: Pihak Kelurahan Balaraja, Ketua RT 03/RW 03, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang dimuat.

Foto : sumber media online kabarbahri.co.id

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih