SURABAYA, SUARAMEDIAA.ID – Dua figur yang aktif dalam struktur Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI di Jawa Timur, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., terus mengambil peran dalam penguatan pelayanan dan pendampingan hukum masyarakat.
Yulianto Kiswocahyono diketahui menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, sementara Eko Wahyu Pramono dipercaya sebagai Bendahara DPC FERADI WPI Sidoarjo. Keduanya dikenal aktif dalam berbagai kegiatan organisasi serta pendampingan hukum yang dilakukan FERADI WPI.
Di lingkungan internal organisasi, keduanya kerap mendapat julukan “The Lion of FERADI WPI”. Julukan tersebut merujuk pada karakter keduanya yang dinilai tegas, berani, dan konsisten dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
Menangani Perkara dengan Beragam Kompleksitas
Aktivitas keduanya dalam bidang hukum tidak hanya berkaitan dengan satu jenis perkara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, pengalaman pendampingan yang mereka jalankan mencakup sejumlah persoalan hukum, antara lain perkara narkotika, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, sengketa penguasaan lahan, persoalan waris hingga sengketa ketenagakerjaan.
Namun, setiap perkara memiliki karakter dan fakta hukum yang berbeda. Karena itu, proses pendampingan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip praduga tak bersalah bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.
Bagi Yulianto dan Eko, keberadaan organisasi bantuan dan pendampingan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan proses persidangan. Pendampingan juga diarahkan agar masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh akses terhadap proses hukum secara proporsional.
Salah seorang rekan sejawat menilai keduanya memiliki karakter yang tegas dalam menjalankan tugas, namun tetap mengedepankan kepedulian terhadap masyarakat.
“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka. Keduanya menjadi teladan bagi anggota lainnya,” ujar rekan sejawat tersebut.
Tekankan Loyalitas terhadap Organisasi
Dalam menjalankan aktivitas organisasi, Yulianto dan Eko juga menekankan pentingnya loyalitas serta soliditas internal. Keduanya menyatakan bahwa perjalanan mereka di FERADI WPI tidak terlepas dari arahan dan pembinaan pimpinan organisasi.
Mereka menyebut Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., sebagai salah satu figur yang memberikan pembinaan dan kepercayaan kepada mereka dalam menjalankan tugas organisasi.
“Kami berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang kami terapkan merupakan bagian dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan pimpinan organisasi,” ungkap Yulianto dan Eko.
Menurut keduanya, pengalaman berorganisasi sekaligus menjalankan pendampingan hukum menjadi proses pembelajaran yang terus berlangsung.
Dedikasi untuk Organisasi
Semangat tersebut mereka tuangkan melalui prinsip yang selama ini mereka pegang:
“Bukan apa yang bisa organisasi berikan kepada saya, tetapi apa yang bisa saya persembahkan untuk memajukan organisasi tercinta FERADI WPI.”
Prinsip itu, menurut mereka, menjadi motivasi untuk terus terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi, termasuk ketika melakukan kunjungan dan koordinasi dengan jajaran DPD maupun DPC FERADI WPI di berbagai daerah.
Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat komunikasi antarpengurus sekaligus membangun solidaritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kembangkan Layanan Hukum dan Konsultasi Pajak
Di luar aktivitas organisasi, Yulianto dan Eko juga mengembangkan layanan profesional melalui Kantor Hukum dan Konsultan Pajak.
Layanan tersebut diarahkan antara lain untuk memenuhi kebutuhan konsultasi hukum perusahaan dan pendampingan corporate lawyer, termasuk persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan aspek perpajakan.
Dengan pengalaman yang mereka miliki, keduanya berharap dapat terus memberikan kontribusi dalam bidang hukum sekaligus memperkuat peran FERADI WPI dalam memberikan akses pendampingan hukum kepada masyarakat.
Perjalanan Yulianto dan Eko menunjukkan bahwa aktivitas organisasi, pendampingan hukum, serta pengembangan layanan profesional dapat berjalan beriringan. Bagi keduanya, keberanian dalam menghadapi persoalan hukum harus tetap disertai dengan tanggung jawab, integritas, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
