62 SPPG di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara, BGN Soroti Kewajiban SLHS - Suara Media
Headlines

62 SPPG di Kabupaten Tangerang Ditutup Sementara, BGN Soroti Kewajiban SLHS

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang. Penghentian tersebut dilakukan karena puluhan dapur penyedia layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memiliki atau belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, mengatakan sebanyak 62 SPPG dari total 378 SPPG yang tercatat di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini dikenai penghentian sementara.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh dapur MBG memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebelum kembali menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS,” ujar Hijru, sebagaimana dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Penghentian operasional tersebut mulai diberlakukan sejak Senin, 7 September 2026. Pengelola SPPG masih diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dengan menunjukkan bukti pengurusan SLHS yang sah dan telah terverifikasi kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, sanksi penghentian operasional dapat dicabut sehingga SPPG yang bersangkutan diperbolehkan kembali menjalankan kegiatan.

Namun, BGN memberikan batas waktu bagi pengelola untuk memenuhi ketentuan tersebut. Apabila dalam waktu 20 hari kalender sejak penutupan sementara persyaratan SLHS tidak dipenuhi, SPPG yang bersangkutan dapat dikenai penutupan permanen.

BGN Tekankan Standar Keamanan Pangan

Kewajiban SLHS menjadi bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan program MBG. Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada tempat pengolahan makanan, sehingga proses produksi dan penyediaan makanan bagi penerima manfaat dapat memenuhi persyaratan kesehatan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penegasan pemerintah daerah bahwa SPPG yang menjalankan program MBG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi. DPRD Kota Tangerang sebelumnya juga mendorong Dinas Kesehatan memastikan penyelenggara MBG memenuhi persyaratan SLHS.

Secara nasional, BGN juga telah melakukan penertiban terhadap SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Pada 8 September 2026, Kepala BGN Sudaryono menyatakan sebanyak 1.999 SPPG di berbagai daerah ditutup sementara karena belum mendaftarkan sertifikasi tersebut. BGN menegaskan kepatuhan terhadap standar SLHS dan sanitasi merupakan persyaratan penting dalam penyelenggaraan dapur MBG.

Pengelola Diminta Segera Melengkapi Persyaratan

BGN mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terkena penghentian sementara agar segera mengurus SLHS melalui instansi kesehatan terkait.

Langkah tersebut dinilai penting agar operasional dapur dapat kembali berjalan sekaligus memastikan makanan yang disalurkan melalui program MBG diproduksi dengan memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Dengan adanya batas waktu tersebut, pengelola SPPG di Kabupaten Tangerang diharapkan tidak menunda proses pemenuhan persyaratan. Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: ANTARA

Foto ilustrasi karyawan yang sedang mempersiapkan hidangan/Herman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih