SUBANG, SUARAMEDIAA.ID – Perjalanan Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hingga dipercaya menjadi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II tidak berlangsung singkat. Ia mengaku memulai perjalanan tersebut dari kehidupan sederhana sebagai sales yang berjualan permen dan makanan anak-anak secara keliling, tanpa latar belakang pendidikan hukum.
Kepada wartawan, Senin (14/9/2026), Benni menceritakan bahwa keinginannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan menjadi salah satu alasan dirinya bergabung dengan FERADI WPI.
Menurut Benni, perkenalannya dengan Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, bermula melalui media sosial TikTok. Dari perkenalan tersebut, ia kemudian mendapat kesempatan untuk bergabung dengan organisasi tersebut pada 2024.
“Puji Tuhan, berkat pertolongan Tuhan Yesus, saya dipertemukan dengan Pak Donny Andretti melalui TikTok. Saya memang sejak awal mempunyai niat untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” ujar Benni.
Benni mengungkapkan, pada saat hendak bergabung, kondisi ekonominya belum memungkinkan. Ia bahkan mengaku kesulitan untuk memenuhi biaya administrasi penerbitan kartu anggota yang saat itu disebut sebesar Rp500 ribu.
“Saya tidak punya uang. Saya seorang sales keliling, kadang dagangan laku, kadang pulang tidak membawa uang. Tetapi saya punya tekad untuk membantu masyarakat. Akhirnya saya menyampaikan kepada Pak Donny bahwa saya berminat bergabung, tetapi tidak memiliki uang untuk biaya administrasi,” tuturnya.
Menurut Benni, keinginannya tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Donny Andretti. Sejak bergabung, ia mulai mengikuti pendidikan hukum yang diselenggarakan FERADI WPI secara daring.
Ia menyebut kegiatan pendidikan tersebut berlangsung setiap Senin malam melalui Zoom atau Google Meet, sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, Benni mengaku terus mengikuti proses pembelajaran bersama para pengajar dan praktisi hukum.
“Walaupun saya tidak punya latar belakang pendidikan hukum, saya terus belajar. Setiap Senin malam saya mengikuti pendidikan hukum dan belajar bersama para pengacara,” katanya.
Perjalanan tersebut, lanjut Benni, kemudian membawanya mendapatkan kepercayaan untuk menduduki posisi Kepala Divisi Pembelaan Organisasi FERADI WPI di tingkat DPP pada 2026.
Pada tahun yang sama, ia mengajukan diri untuk memimpin PBH FERADI WPI di wilayah Subang. Menurut pengakuannya, permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Ketua Umum FERADI WPI.
Benni juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan seragam organisasi yang kemudian ia gunakan ketika menjalankan aktivitas pendampingan masyarakat.
“Dengan pertolongan Tuhan dan bimbingan Pak Donny Andretti, saya akhirnya bisa mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pendampingan di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” ujarnya.
Bagi Benni, perjalanan tersebut bukan semata-mata mengenai jabatan organisasi. Ia menyebut kesempatan untuk membantu masyarakat menjadi motivasi utama dalam menjalankan aktivitasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Donny Andretti yang menurut pengakuannya telah memberikan dukungan kepadanya sejak awal bergabung.
“Terima kasih banyak kepada Pak Donny Andretti yang sudah membantu saya. Saya juga berterima kasih kepada istri tercinta dan anak-anak saya yang selalu mendukung saya dalam profesi yang sekarang saya tekuni,” kata Benni.
Kisah Benni menjadi gambaran bahwa proses belajar dan pengabdian kepada masyarakat dapat ditempuh melalui perjalanan yang panjang. Dari aktivitas berjualan secara keliling, ia kemudian menekuni pendidikan hukum dan memperoleh kepercayaan untuk menjalankan peran organisasi di bidang bantuan hukum.
Meski demikian, setiap kewenangan dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta batas kewenangan masing-masing pihak dalam sistem penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
