SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Kasus dugaan tidak dapat dicairkannya simpanan nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia, Karanganyar, Jawa Tengah, bergulir ke ranah hukum. Sekitar 35 anggota atau nasabah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).
Para pelapor datang dengan didampingi tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm. Mereka mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan yang mereka tempatkan di Koperasi BMT Dinar Mulia.
Perwakilan tim hukum, M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan kepada wartawan bahwa berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari para korban, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Kurang lebih 35 anggota atau nasabah tidak dapat mencairkan simpanannya. Total kerugian yang kami dampingi dalam pelaporan ini sekitar Rp7 miliar,” ujar M. Arifin.
Menurut M. Arifin, para pelapor menduga terdapat pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia menyebut Ketua Koperasi BMT Dinar Mulia berinisial UM dalam laporan dan keterangan yang disampaikan para korban kepada tim hukum.
Namun demikian, dugaan keterlibatan maupun kesalahan pihak tertentu dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Diterima Ditreskrimsus Polda Jateng
Para korban diterima oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, termasuk Kasubdit dan Kompol Arry, dalam pertemuan di ruang Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang.
Dalam pertemuan awal tersebut, para pelapor menyampaikan kronologi serta persoalan yang mereka alami terkait simpanan di Koperasi BMT Dinar Mulia. Laporan kemudian diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
M. Arifin mengatakan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak para korban mendapatkan perlindungan serta agar laporan tersebut diproses secara profesional berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah korban mengalami tekanan emosional ketika menceritakan persoalan yang mereka hadapi.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sehingga persoalan ini dapat segera menemukan titik terang dan hak para korban dapat diperjuangkan melalui jalur hukum,” katanya.
FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Dampingi Pelaporan
Sejumlah pimpinan dan anggota tim hukum FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM turut hadir dalam proses pendampingan para pelapor, di antaranya:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Bambang Santoso, S.H., M.H.
- Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
Tim hukum menyatakan akan mendampingi para korban dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pelapor berharap Polda Jawa Tengah dapat mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

