Benni Rusli Dampingi Klien, Hingga Mobil Derek Yang Empat Bulan Menjadi Barang Bukti Di Kejari Subang dikembalikan - Suara Media
Headlines

Benni Rusli Dampingi Klien, Hingga Mobil Derek Yang Empat Bulan Menjadi Barang Bukti Di Kejari Subang dikembalikan

SUBANG, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II, Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan rasa syukur setelah membantu seorang klien asal Tanjung Priok mendapatkan kembali kendaraan mobil derek yang sebelumnya dititipkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencurian dump truck di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kendaraan tersebut disebut telah berada dalam penguasaan Kejari Subang selama kurang lebih empat bulan. Pada Jumat (18/9/2026), kendaraan akhirnya dapat diambil dan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah permohonan pinjam pakai yang diajukan kepada pihak Kejaksaan mendapatkan persetujuan.

Peduli Kondisi Keluarga Klien

Dalam keterangannya, Benni Rusli menjelaskan bahwa pendampingan terhadap klien dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga dan kebutuhan pemilik kendaraan.

Menurut Benni, pengemudi kendaraan tersebut memiliki istri yang baru melahirkan sekitar dua minggu. Selain itu, orang tua pengemudi disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Benni untuk mengupayakan permohonan pinjam pakai kendaraan melalui prosedur yang tersedia di Kejaksaan Negeri Subang.

Permohonan Pinjam Pakai Mendapat Persetujuan

Benni menuturkan bahwa dirinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada Kamis pagi untuk menindaklanjuti permohonan terkait kendaraan milik kliennya.

Namun, saat tiba di kantor tersebut, jaksa yang hendak ditemuinya disebut sedang cuti. Meskipun demikian, Benni mengaku tetap berupaya agar permohonan yang diajukan dapat ditindaklanjuti.

Dalam perjalanan menuju Indramayu untuk menjenguk saudara yang sedang sakit, Benni menerima telepon dari pihak Kejaksaan. Dalam komunikasi tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa permohonan pinjam pakai kendaraan milik kliennya telah disetujui.

“Puji Tuhan, hari ini kendaraan sudah dapat saya ambil kembali dan sudah saya serahkan kepada pemiliknya,” ujar Benni dalam keterangannya.

Setelah memperoleh persetujuan, kendaraan tersebut kemudian diambil dan diserahkan kepada pemiliknya pada Jumat (18/9/2026).

Benni menyampaikan apresiasi kepada seluruh staf Kejaksaan Negeri Subang yang telah menerima dirinya dengan baik selama proses pengajuan permohonan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Subang yang disebut turut menjaga kendaraan yang dititipkan di lingkungan Kejari Subang.

Sampaikan Pengalaman Pendampingan Hukum dan Layanan Pro Bono

Selain menceritakan proses pengembalian kendaraan, Benni Rusli turut menyampaikan pengalaman pendampingan hukum selama menjadi anggota FERADI WPI sejak 2024 hingga 2026.

Berdasarkan keterangannya, Benni mengaku telah menangani sebanyak 12 perkara dalam periode tersebut. Jumlah itu terdiri atas tujuh perkara profesional berbayar dan lima perkara yang diberikan secara pro bono atau bantuan hukum tanpa biaya.

“Selama saya menjadi anggota FERADI WPI dari tahun 2024 sampai 2026, saya sudah berhasil menangani 12 kasus. Tujuh kasus secara profesional berbayar dan lima kasus secara pro bono alias gratis murni,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Benni sebagai bagian dari pengalaman dan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., atas bimbingan dan supervisi yang diberikan selama menjalankan kegiatan pendampingan hukum.

Pengembalian Kendaraan Tetap Mengikuti Prosedur Hukum

Pendampingan yang dilakukan Benni Rusli dalam perkara tersebut berkaitan dengan upaya pengajuan permohonan pinjam pakai kendaraan yang berstatus sebagai barang bukti.

Dalam proses hukum, pemanfaatan atau pengeluaran barang bukti harus didasarkan pada persetujuan dan kewenangan pejabat atau instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengembalian kendaraan melalui pinjam pakai tidak serta-merta menentukan hasil atau status perkara pokok dugaan pencurian dump truck.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara langsung dari Kejaksaan Negeri Subang mengenai dasar hukum persetujuan pinjam pakai, identitas perkara, serta status hukum barang bukti yang dimaksud.

Redaksi juga belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses hukum perkara dugaan pencurian dump truck, termasuk apakah perkara tersebut masih berjalan atau telah memasuki tahapan hukum lanjutan.

Ungkapan Syukur dan Komitmen Pendampingan

Menutup keterangannya, Benni Rusli mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas kelancaran proses pendampingan yang dilakukan hingga kendaraan dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan membantu klien dalam menjalankan tugas pendampingan hukum tidak terlepas dari keyakinan dan pertolongan Tuhan.

“Terlebih saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena semua kemenangan dan keberhasilan saya dalam menangani perkara klien adalah berkat pertolongan Tuhan. Amin,” tuturnya.

Benni juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran FERADI WPI yang telah memberikan dukungan, bimbingan, dan pembinaan dalam menjalankan kegiatan bantuan hukum.


CATATAN REDAKSI

Redaksi: Berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih