SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari praktisi hukum. Sepekan setelah peristiwa tersebut, perkembangan penanganan perkara dan penjelasan resmi aparat penegak hukum masih dinantikan.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mendorong penyidik agar menangani perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Ismail, seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut perlu diperiksa dan dianalisis secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi hukum perkara.
Ismail dorong penyidik periksa seluruh alat bukti
Dalam keterangannya pada Sabtu (19/9/2026), Ismail menyampaikan bahwa rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta dokumen medis, apabila tersedia, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail.
Ia menilai, dugaan tindak kekerasan tidak cukup dianalisis hanya berdasarkan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu peristiwa. Menurutnya, penyidik perlu mendalami rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, bentuk kekerasan, benda yang digunakan apabila ada, serta akibat yang dialami korban.
Ismail menegaskan bahwa penentuan pasal yang diterapkan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan narasi. Ini soal bagaimana negara memberikan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses harus segera dilakukan sesuai prosedur. Kalau ternyata ditemukan fakta berbeda, itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Penerapan hukum pidana harus berdasarkan fakta perkara
Ismail juga menyinggung penerapan hukum pidana nasional terhadap peristiwa yang terjadi pada September 2026. Ia mendorong agar penyidik mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta unsur tindak pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap rekaman CCTV secara utuh, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pendalaman hasil pemeriksaan medis merupakan langkah yang perlu dilakukan apabila relevan dengan perkara.
“Jadi, saya memberikan masukan kepada penyidik agar perkara ini ditangani dengan pendekatan hukum pidana yang komprehensif. Periksa CCTV secara utuh, amankan barang bukti, periksa saksi-saksi, dalami hasil pemeriksaan medis, dan konstruksikan setiap perbuatan berdasarkan peran masing-masing pihak. Dari sana baru dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak seluruh pihak dalam proses hukum, termasuk korban, saksi, dan pihak yang dilaporkan. Menurutnya, setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur.
Ketua Umum FERADI WPI dukung penanganan secara objektif
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan Ismail mengenai pentingnya proses hukum yang profesional dan berbasis alat bukti.
Donny menyampaikan bahwa FERADI WPI menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, cepat, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena sebuah perkara terkesan tidak mendapatkan kepastian perkembangan,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa organisasi tersebut tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan ataupun menentukan pihak yang bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif. Prinsip kami sederhana, proses hukumnya harus berjalan dan kebenaran materiel harus ditemukan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Perkembangan perkara menunggu keterangan resmi aparat
Perkara dugaan kekerasan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, masih memerlukan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Informasi terkait pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, dan status hukum pihak-pihak yang terkait perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai seluruh tahapan penanganan perkara belum tercantum dalam informasi yang menjadi dasar penulisan rilis ini. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak tertentu tidak dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.
Redaksi: Membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
