SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026, kembali menjadi sorotan.
Tim advokasi korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah hampir dua pekan sejak kejadian. Mereka menyebut rekaman CCTV dari lokasi telah diserahkan kepada penyidik Polres Salatiga, sementara laporan dari pihak keluarga korban juga telah dibuat.
Korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Tim advokasi menyebut korban mengalami luka serius, termasuk dugaan kebocoran paru-paru dan sejumlah luka yang memerlukan jahitan.
Anggota Tim Advokasi korban, Adv. Eko Ponco, S.H., mempertanyakan belum adanya informasi mengenai tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah hampir dua minggu berlalu, tetapi belum ada informasi mengenai penangkapan terhadap para terduga pelaku. Saya heran sekali,” ujar Eko Ponco, Selasa (22/9/2026).
Menurut Eko, penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian jajaran Polda Jawa Tengah agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
“Kejadian ini harus menjadi atensi Polda Jateng. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman,” tegasnya.
Tim advokasi soroti rekaman CCTV
Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menilai rekaman CCTV menjadi salah satu bahan penting yang perlu dianalisis penyidik bersama alat bukti lainnya.
“Di rekaman CCTV yang kami lihat, korban diduga tidak melakukan perlawanan secara berarti. Kami melihat adanya aksi kekerasan secara bertubi-tubi dan dugaan penggunaan benda berupa linggis besi,” ujar Agus.
Ia menegaskan, mengenai apakah benda tersebut telah dipersiapkan sebelumnya atau bagaimana kronologi sebenarnya, pihaknya menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik.
“Kami meminta seluruh fakta dalam CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya dikaji secara menyeluruh. Kesimpulan mengenai unsur pidananya tentu merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum,” katanya.
FERADI WPI minta kepastian proses hukum
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.
“Saya prihatin melihat kondisi rekan kami. Kami berharap Polres Salatiga segera memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini dan mengambil langkah sesuai hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan,” ujar Basriyanto.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Saya menanti langkah Polres Salatiga dalam menegakkan hukum karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Salatiga. Kami percaya aparat kepolisian bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny.
Bukti harus segera dikonstruksikan dalam penyidikan
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera mengintegrasikan seluruh alat bukti yang tersedia dalam konstruksi perkara.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” kata Ismail, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar proses hukum tidak hanya didasarkan pada narasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan.
“Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang. Namun, seluruh tindakan hukum tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menunggu penjelasan Polres Salatiga
Sampai berita ini ditulis, tim advokasi korban masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya mengenai status hukum pihak-pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat.
Sebelumnya, korban juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga di RSUD Salatiga dalam kondisi masih mendapatkan perawatan.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara tersebut juga memuat keterangan dari pihak keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui kuasa hukumnya yang mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Masyarakat kini menunggu bagaimana penyidik Polres Salatiga mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi di parkiran Toko Benang Raja tersebut, termasuk memastikan fakta berdasarkan CCTV, keterangan saksi, alat bukti medis, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum.
(Red)
