Upaya Penangguhan Penahanan Diajukan Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI di Polres Cirebon Kota - Suara Media
Headlines

Upaya Penangguhan Penahanan Diajukan Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI di Polres Cirebon Kota

CIREBON, SUARAMEDIAA.ID – 25 September 2026, Tim Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI mendatangi Polres Cirebon Kota pada Jumat (25/9/2026) untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien yang sedang menjalani proses hukum.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya hukum tim kuasa hukum dalam mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada klien selama proses perkara berlangsung.

Dalam pengajuan tersebut, tim hukum menyampaikan kesediaannya untuk menjadi salah satu pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien. Pihak keluarga, dalam hal ini suami dan anak-anak tersangka, juga turut menyatakan kesediaan memberikan jaminan apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh pihak yang berwenang.

Tim hukum menyatakan bahwa klien akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, klien juga dijamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta akan memenuhi setiap kewajiban yang ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

Dihadiri Sejumlah Tim Advokat dan Paralegal

Dalam agenda pendampingan hukum di Polres Cirebon Kota tersebut, hadir sejumlah advokat dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI beserta paralegal.

Mereka antara lain:

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim kuasa hukum selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Permohonan penangguhan penahanan sendiri merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya maupun pihak keluarga. Pengabulan atau penolakan permohonan tersebut tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai keputusan Polres Cirebon Kota atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih