15 Hari Berlalu, Kondisi Sholeh Korban Dugaan Pengeroyokan Linggis Memburuk, Tim Advokasi Pertanyakan Langkah Polres Salatiga - Suara Media
Headlines

15 Hari Berlalu, Kondisi Sholeh Korban Dugaan Pengeroyokan Linggis Memburuk, Tim Advokasi Pertanyakan Langkah Polres Salatiga

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Sudah 15 hari berlalu sejak peristiwa dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Di tengah proses penanganan perkara, kondisi Sholeh disebut masih memprihatinkan. Korban masih menjalani perawatan medis dan menurut keterangan tim pendamping mengalami kebocoran paru-paru, membutuhkan bantuan oksigen serta pemasangan selang untuk mengeluarkan cairan dari bagian paru-paru yang mengalami masalah.

Kondisi tersebut membuat sejumlah rekan Sholeh dari FERADI WPI merasa terpukul.

Pada Sabtu (26/9/2026), Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menjenguk Sholeh di rumah sakit.

Eko Ponco yang dikenal oleh rekan-rekannya sebagai sosok yang tegar disebut tidak mampu menahan rasa haru ketika melihat langsung kondisi Sholeh yang masih terbaring lemah.

Tangis Eko Ponco pecah saat melihat rekannya harus menjalani perawatan dengan kondisi medis yang serius.

“Melihat kondisi Bang Sholeh seperti ini tentu sangat berat bagi kami. Kami hanya bisa memberikan dukungan dan mendoakan agar beliau diberikan kekuatan dan segera mendapatkan kesembuhan,” ujar Eko Ponco.

Donny Andretti: Mohon doa untuk Sholeh

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, turut menjenguk Sholeh.

Donny meminta seluruh keluarga besar FERADI WPI dan masyarakat untuk mendoakan kesembuhan korban.

“Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujar Donny.

Menurut tim pendamping, kondisi Sholeh masih membutuhkan perhatian medis. Korban disebut mengalami luka dan memar pada tubuh serta masih membutuhkan bantuan oksigen.

Sebelumnya, penyidik Polres Salatiga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh di ruang perawatan RSUD Salatiga pada 21 September 2026. Pemeriksaan dilakukan ketika korban masih dalam kondisi menjalani perawatan.

Tim Advokasi Tunggu Langkah Polres Salatiga

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Tim Advokasi penanganan perkara Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.

Namun, menurut Agus, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Polres Salatiga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polres Salatiga yang sudah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa korban di rumah sakit. Hanya saja kami masih menunggu langkah hukum selanjutnya terhadap para terduga pelaku,” ujar Agus.

Agus menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Rekaman CCTV dari lokasi kejadian disebut telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Tim advokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah membuat laporan terkait peristiwa tersebut.

Basriyanto: 15 Hari Bukan Waktu yang Singkat

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta Polres Salatiga memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Basriyanto menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Sholeh dan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah 15 hari sejak kejadian.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi rekan kami Sholeh. Kejadian sudah berlangsung 15 hari. Kami berharap Polres Salatiga dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan mengambil langkah sesuai hasil penyidikan,” ujar Basriyanto.

Ia menambahkan, penggunaan benda yang disebut sebagai linggis dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari materi yang perlu didalami penyidik berdasarkan CCTV, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta bukti medis.

“Kami meminta proses hukum berjalan tegas, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai korban yang masih terbaring di rumah sakit justru harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Ketua DPD FERADI WPI Jateng: CCTV Harus Didalami

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap alat bukti yang tersedia.

Menurutnya, apabila rekaman CCTV telah diterima penyidik, rekaman tersebut perlu dianalisis secara utuh dan dikaitkan dengan keterangan saksi, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan medis.

“Para pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif. CCTV, saksi, keterangan korban, keterangan pihak lain dan bukti medis harus menjadi satu kesatuan dalam proses penyidikan. Dari sana penyidik dapat menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti,” ujar Ismail.

Sebelumnya, tim advokasi juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan korban telah dilakukan oleh penyidik Polres Salatiga. Di sisi lain, terdapat pula pernyataan dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya yang mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan menyebut peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara pihak-pihak yang saling mengenal.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui proses penyidikan.

Menunggu Kepastian Hukum

Tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Salatiga.

Pihak korban berharap penyidik dapat memberikan perkembangan perkara secara transparan serta mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Salatiga mengenai apakah telah ada penetapan tersangka atau tindakan penangkapan terhadap pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Salatiga maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini dan Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih