Aduan Hairil Tami Setahun Lebih Belum Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Penanganan di Polres Metro Bekasi - Suara Media
Headlines

Aduan Hairil Tami Setahun Lebih Belum Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Penanganan di Polres Metro Bekasi

CIKARANG, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi mendapat sorotan. Hairil mengaku hingga lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindak lanjut hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Laporan tersebut disebut dibuat pada 10 September 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya karena menurut pengakuannya, komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberikan perhatian dan kejelasan terhadap perkara saya,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum pertanyakan komunikasi penyidik

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik yang disebut menangani laporan tersebut.

Menurut Donny, komunikasi dengan penyidik A. Rifai dari Unit II Harda disebut mengalami kendala. Pihaknya mengaku telah menghubungi penyidik melalui WhatsApp maupun menyampaikan surat secara resmi, namun belum memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.

“Kami menyayangkan komunikasi yang menurut kami masih minim. WhatsApp kami beberapa kali tidak mendapatkan respons dan surat resmi yang kami sampaikan juga belum memperoleh jawaban yang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara,” ujar Donny.

Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, termasuk langkah-langkah yang sudah ditempuh dan kendala yang dihadapi penyidik.

“Sampai hari ini kami berulang kali menghubungi penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang menurut kami memberikan gambaran jelas mengenai perkembangan perkara. Jika kondisi ini terus berlangsung, kami akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Propam maupun mekanisme pengawasan internal kepolisian sesuai ketentuan,” kata Donny.

SP2HP menjadi sorotan

Persoalan SP2HP menjadi salah satu poin yang dipertanyakan pihak pelapor. Dalam laman resminya, Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak bagi pelapor dan berfungsi untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi proses penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP antara lain memuat tindakan yang telah dilakukan, hasilnya, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan selanjutnya.

Polri juga menyediakan layanan SP2HP Online untuk memberikan informasi perkembangan perkara berdasarkan data laporan yang dimiliki.

Atas dasar itu, pihak Hairil Tami berharap adanya penjelasan resmi mengenai posisi perkara yang telah dilaporkan sejak September 2025 tersebut.

Meminta Kapolres Metro Bekasi memberikan perhatian

Hairil Tami secara khusus meminta Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikannya.

“Kinerja penanganan perkara ini menurut saya sangat mengecewakan. Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian atas laporan yang sudah saya buat. Kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi, saya berharap bisa membenahi komunikasi dan penanganan perkara ini agar saya mendapatkan keadilan,” ujar Hairil.

Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo diketahui menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi pada September 2026. Dalam sejumlah kegiatan kepolisian di wilayah Kabupaten Bekasi, ia juga tampil dalam kegiatan pelayanan dan pengamanan masyarakat.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun penyidik A. Rifai terkait status terkini laporan Hairil Tami, alasan belum adanya kejelasan perkembangan perkara menurut pelapor, serta langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.

Redaksi telah memberikan ruang yang sama bagi pihak Polres Metro Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut.

Menunggu transparansi dan kepastian hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian pihak pelapor dan kuasa hukumnya karena laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Pihak Hairil Tami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, seluruh dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam laporan tersebut tetap merupakan materi laporan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari aparat penegak hukum atau pengadilan yang berwenang.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi, penyidik terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Prinsip keberimbangan dan akurasi menjadi bagian dari proses jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar serta fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih