CIREBON, SUARAMEDIAA.ID – Sabtu 26 September 2026, Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI kembali mendatangi Polres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sedang menjalani proses hukum.
Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum sekaligus tindak lanjut atas Permohonan Penangguhan Penahanan yang sebelumnya telah diajukan kepada penyidik. Dalam permohonan tersebut, tim hukum turut menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien.
Tim hukum menyampaikan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, klien bersedia menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyidik. Pihak keluarga, termasuk suami dan anak-anak tersangka, juga disebut siap memberikan jaminan agar klien bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut tim hukum, jaminan tersebut antara lain berupa kesanggupan klien untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah advokat dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI turut hadir, yakni Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Advokat senior Donny Andretti mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
«“Apabila permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana menggugat melalui Pra Peradilan terhadap Polres Cirebon Kota,” ujar Donny Andretti.»
Menurut tim hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersangka.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rencana pengajuan Pra Peradilan juga merupakan pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, bukan berarti perkara pokok telah diputus atau dinyatakan terdapat pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menegaskan akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila diperlukan.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Cirebon Kota maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
