“Saya Ini Korban, Kenapa Sulit Mencari Keadilan?” Hairil Tami Soroti Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi - Suara Media
Headlines

“Saya Ini Korban, Kenapa Sulit Mencari Keadilan?” Hairil Tami Soroti Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi

BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – 26 September 2026, Hairil Tami mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan dugaan penggelapan dan pencurian yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi. Menurut Hairil, laporan tersebut telah dibuat sejak 10 September 2025, namun hingga lebih dari satu tahun kemudian dirinya masih mempertanyakan kejelasan perkembangan perkara dan tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan.

“Saya ini korban, kenapa sulit mencari keadilan? Sudah lebih dari satu tahun, tetapi saya belum mendapatkan kejelasan perkembangan perkara saya. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dalam laporan tersebut, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Hairil mengatakan, selama proses penanganan perkara, dirinya bersama kuasa hukum telah berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus, termasuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut keterangan Hairil dan kuasa hukumnya, komunikasi dengan penyidik yang disebut menangani perkara, A. Rifai dari Unit II Harda, dinilai belum memberikan kejelasan sebagaimana yang mereka harapkan. Upaya komunikasi melalui WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor kepolisian disebut belum menghasilkan informasi perkembangan perkara yang memadai.

Padahal, Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan menjadi salah satu instrumen untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP setidaknya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut.

Kuasa Hukum: Komunikasi dengan Penyidik Sulit

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya meminta informasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. WhatsApp kami berulang kali tidak dibalas, bahkan surat resmi yang kami sampaikan juga belum mendapatkan respons sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Donny Andretti.

Menurut Donny, kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan mengetahui secara pasti sejauh mana proses hukum terhadap laporan Hairil Tami telah berjalan.

“Sampai hari ini berulang kali saya WhatsApp penyidik yang menangani perkara Hairil Tami tidak direspons. Kalaupun akhirnya merespons, menurut kami jawabannya masih berupa berbagai alasan dan belum menunjukkan adanya kejelasan perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini,” katanya.

Donny menambahkan, pihaknya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian.

Namun, apabila komunikasi dan kejelasan perkembangan perkara tidak kunjung diperoleh, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Propam maupun instansi pengawasan internal kepolisian lainnya.

Minta Kapolres Metro Bekasi Berikan Perhatian

Hairil Tami berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuatnya.

“Kinerja Polres Metro Bekasi menurut saya sangat mengecewakan. Saya hanya ingin mencari keadilan atas perkara yang saya laporkan. Saya berharap Kapolres Metro Bekasi dapat membenahi dan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani aduan saya, yaitu A. Rifai dari Unit II Harda,” ujar Hairil.

Nama Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo sebagai Kapolres Metro Bekasi juga tercantum dalam pemberitaan resmi Polri pada September 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai status terbaru laporan Hairil Tami, alasan belum adanya kejelasan yang dirasakan pelapor, maupun tahapan penanganan perkara tersebut.

Redaksi menjunjung prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers menegaskan pentingnya akses yang proporsional bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih