BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – 27 September 2026, Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang dalam menangani perkara aduan yang dilaporkan Hairil Tami mendapat apresiasi dari Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pengacara senior, Donny Andretti.
Apresiasi tersebut disampaikan Donny Andretti setelah pihaknya mengikuti perkembangan penanganan perkara yang melibatkan kliennya, Hairil Tami. Menurut Donny, proses penanganan yang dilakukan penyidik Unit II Harda menunjukkan perkembangan yang dinilai positif.
Secara khusus, Donny memberikan apresiasi kepada penyidik bernama A. Rifai yang menurutnya telah menjalankan tugas dalam menangani perkara tersebut dengan baik.
“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai. Bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami. Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami,” ujar Donny Andretti.
Donny menilai proses hukum yang berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal penting bagi para pencari keadilan. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat terus berjalan secara objektif hingga memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Menurutnya, apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap aparat penegak hukum apabila menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Ketika aparat bekerja dengan baik dan profesional, tentu kami sebagai kuasa hukum wajib memberikan apresiasi. Kami berharap proses ini terus berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi klien kami,” kata Donny.
Sementara itu, perkara aduan Hairil Tami masih menjadi bagian dari proses penanganan hukum di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan maupun penyidikan serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
