SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Minggu 27 September 2026, Kinerja jajaran Polres Salatiga dalam menangani perkara yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi, mendapat apresiasi dari Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti.
Donny menyampaikan apresiasi tersebut setelah melihat proses penanganan perkara, termasuk komunikasi antara tim advokasi dengan penyidik serta proses pemeriksaan terhadap korban yang masih menjalani perawatan setelah mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan.
“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban, yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit dua minggu lebih akibat dikeroyok dengan linggis besi, luar biasa kinerja penyidik-penyidik Polres Salatiga,” ujar Donny Andretti, pengacara senior sekaligus Ketum FERADI WPI.
Menurut Donny, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan jajaran penyidik selama proses penanganan perkara menjadi salah satu hal yang diapresiasi oleh pihaknya.
“Sangat presisi, cepat, simpatik. Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, para polisi di Polres Salatiga. Beribu terima kasih dari kami FERADI WPI,” lanjutnya.
Sementara itu, Agus Polenk, selaku bagian dari Tim Advokasi Sholeh, juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan penyidik Polres Salatiga selama penanganan perkara berjalan secara intensif.
“Saya sangat terbantu, komunikasi kami intens antara kami Tim Advokasi Sholeh dengan para penyidik,” ujar Agus Polenk.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah M. Sholeh dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan yang diduga menggunakan linggis besi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Insiden tersebut kemudian mendapat perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar di masyarakat.
Tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm sebelumnya turut melakukan pendampingan terhadap korban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.
Apresiasi yang disampaikan Donny Andretti tersebut menjadi bentuk penghargaan dari pihak korban dan tim advokasi terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai berjalan secara komunikatif dan profesional.
Namun demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
