Satlantas Polresta Tangerang Tangani Kecelakaan Forklift Tabrak Rumah di Kronjo - Suara Media
Headlines

Satlantas Polresta Tangerang Tangani Kecelakaan Forklift Tabrak Rumah di Kronjo

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah forklift yang menabrak pagar dan rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift jenis TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, diketahui melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, berdasarkan penanganan awal, kendaraan mengalami gangguan mesin saat melintasi jalan yang menurun. Forklift kemudian berbelok ke kiri hingga menabrak pagar dan rumah milik Samsul (34).

“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah warga sehingga kemudian muncul pembahasan mengenai tanggung jawab atas kerugian material.

Forklift Dievakuasi ke Satlantas

Setelah menerima informasi kejadian, petugas melakukan penanganan di lokasi dan mengevakuasi forklift ke kantor Satlantas Polresta Tangerang.

Menurut Fery, tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas, termasuk untuk memastikan situasi tetap aman serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Selain penanganan kecelakaan, kepolisian juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah terkait kerusakan yang ditimbulkan.

“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.

Bentuk Ganti Rugi Masih Dimusyawarahkan

Dalam proses komunikasi tersebut, kedua pihak diketahui memiliki pandangan berbeda mengenai bentuk penyelesaian kerugian.

Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali bagian rumah yang mengalami kerusakan. Sementara pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk kompensasi atau pembayaran uang.

“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.

Fery menegaskan, kepolisian tetap menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga posisi netral terhadap para pihak.

Menurutnya, bentuk serta mekanisme penyelesaian kerugian material merupakan ranah para pihak untuk disepakati melalui proses musyawarah, sementara kepolisian menjalankan fungsi penanganan kecelakaan dan proses hukum sesuai kewenangannya.

“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

Penyidik Akan Lakukan Klarifikasi

Untuk tahapan selanjutnya, penyidik Satlantas Polresta Tangerang akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dari masing-masing pihak sekaligus mempertemukan keduanya dalam proses komunikasi yang difasilitasi kepolisian.

Kepolisian berharap proses tersebut dapat berlangsung secara tertib dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, tanpa mengesampingkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan kecelakaan tidak hanya diarahkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan kerugian material melalui mekanisme musyawarah.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih