SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, mendapat apresiasi dari Tim Advokasi FERADI WPI. Tim menilai proses penerimaan aduan hingga pemeriksaan korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit telah dilakukan secara komunikatif dan profesional.
Apresiasi tersebut disampaikan Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi yang menangani perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi terhadap Sholeh.
“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban, yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit lebih dari dua minggu akibat dugaan pengeroyokan dengan linggis besi, menurut saya luar biasa,” ujar Agus Polenk, Senin (28/9/2026).
Agus menyebut komunikasi antara Tim Advokasi dengan jajaran penyidik Polres Salatiga berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Bagi saya, kinerja penyidik-penyidik Polres Salatiga sangat presisi, cepat, simpatik, top, keren dan bagus. Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, khususnya para polisi dan penyidik di Polres Salatiga,” katanya.
Ia menambahkan, apresiasi tersebut disampaikan atas nama Tim Advokasi dan FERADI WPI sebagai bentuk penghargaan terhadap komunikasi serta pelayanan yang mereka rasakan selama proses penanganan perkara.
“Beribu, berjuta, bahkan bermilyar terima kasih dari kami FERADI WPI,” ucap Agus.
Sementara itu, Eko Ponco, S.H., yang juga tergabung dalam Tim Advokasi FERADI WPI, mengatakan komunikasi dengan penyidik selama proses penanganan perkara berlangsung secara intensif.
“Saya sangat terbantu. Komunikasi kami intens antara kami, Tim Advokasi Sholeh, dengan para penyidik,” ujar Eko Ponco.
Korban Masih Menjalani Perawatan
M. Sholeh Abdullah Ali R. sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi di wilayah Salatiga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 September 2026.
Pasca kejadian, Sholeh menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga. Tim Advokasi menyampaikan bahwa korban telah menjalani perawatan selama lebih dari dua minggu dan mengalami kondisi medis serius yang mereka sebut berkaitan dengan kebocoran paru-paru.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Polres Salatiga. Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan akan terus berkomunikasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apresiasi dari Tim Advokasi tersebut merupakan penilaian dari pihak yang mendampingi korban. Adapun perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, serta pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
