Ancaman Pidana Berlapis, Donny Andretti Soroti Dugaan Penganiayaan Sholeh di Salatiga: Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Perlu Dikaji - Suara Media
Headlines

Ancaman Pidana Berlapis, Donny Andretti Soroti Dugaan Penganiayaan Sholeh di Salatiga: Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Perlu Dikaji

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 1 Oktober 2026, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, kembali menjadi perhatian. Advokat senior Donny Andretti menilai, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar dan informasi mengenai kondisi medis korban, penyidik perlu mengkaji kemungkinan penerapan pasal pidana yang sesuai dengan fakta dan alat bukti.

Sholeh dilaporkan mengalami gangguan serius pada paru-parunya setelah insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban masih menjalani pengobatan, menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari area paru-paru, dan belum dapat kembali bekerja.

Kondisi tersebut menambah perhatian terhadap proses penanganan perkara, termasuk penilaian mengenai tingkat luka yang dialami korban, dugaan penggunaan linggis besi, serta unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Donny Andretti: Pasal Pidana Harus Dikaji Berdasarkan Bukti

Saat ditemui rekan-rekan wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026), Advokat Donny Andretti menyampaikan pandangan hukumnya mengenai kemungkinan pasal yang dapat diterapkan terhadap para terduga pelaku.

“Menurut pendapat hukum saya, peristiwa yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. perlu ditangani secara serius. Rekaman CCTV yang beredar dan keterangan medis mengenai kondisi korban harus diperiksa serta dikaitkan dengan alat bukti lainnya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak,” ujar Donny.

Ia menilai, apabila terbukti terdapat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, penyidik dapat mengkaji penerapan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila kekerasan secara bersama-sama di muka umum mengakibatkan luka berat.

Selain pidana pokok, Pasal 262 juga memuat ketentuan mengenai kemungkinan pembayaran ganti rugi dalam kondisi yang diatur undang-undang.

Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana Perlu Pembuktian

Donny juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat semata-mata didasarkan pada beratnya luka korban. Unsur kesengajaan untuk merampas nyawa dan perencanaan terlebih dahulu harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya maksud untuk menghilangkan nyawa dan perencanaan sebelumnya, penyidik dapat mengkaji apakah unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Jika yang terbukti adalah percobaan melakukan tindak pidana yang memenuhi ketentuan tersebut, aturan mengenai percobaan dalam Pasal 17 KUHP juga perlu diperiksa,” jelasnya.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur percobaan dan ketentuan hukum yang relevan.

Dugaan bahwa linggis besi telah dipersiapkan dan dibawa ke lokasi kejadian juga harus diverifikasi melalui penyidikan. Fakta mengenai asal alat, waktu persiapan, tujuan penggunaannya, serta rangkaian tindakan para pihak menjadi bagian penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur perencanaan.

Kondisi Korban Menjadi Bagian Penting Pembuktian

Menurut informasi yang disampaikan pihak terkait, Sholeh masih menjalani pemulihan akibat gangguan pada paru-parunya dan belum dapat bekerja seperti biasa.

Untuk memastikan tingkat luka secara hukum, diperlukan rekam medis, hasil pemeriksaan dokter, serta keterangan ahli apabila dibutuhkan. Penetapan kategori luka berat dan hubungan sebab akibat antara tindakan yang diduga dilakukan pelaku dengan kondisi korban merupakan bagian dari proses pembuktian.

Donny menegaskan bahwa penentuan pasal dan beratnya ancaman pidana bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan harus melalui proses hukum berdasarkan fakta yang terungkap.

Proses Hukum Diminta Berjalan Profesional dan Transparan

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan korban dan kepastian penegakan hukum. Penanganan perkara diharapkan berjalan profesional, transparan, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

Penyidik perlu menguji rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang relevan sebelum menetapkan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.

Hingga informasi dalam rilis ini disusun, pandangan mengenai penerapan pasal-pasal tersebut merupakan pendapat hukum narasumber dan bukan penetapan resmi penyidik ataupun putusan pengadilan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi dan pendapat hukum narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak terlapor, kuasa hukumnya, dan aparat penegak hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih