FERADI WPI Salurkan Bantuan Dana dan Pendampingan Hukum untuk Sholeh, Anggota yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Salatiga - Suara Media
Headlines

FERADI WPI Salurkan Bantuan Dana dan Pendampingan Hukum untuk Sholeh, Anggota yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Salatiga

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Kepedulian terhadap sesama anggota ditunjukkan oleh organisasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm dengan menyalurkan bantuan dana untuk meringankan biaya pengobatan serta memberikan pendampingan hukum kepada M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI yang diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan linggis besi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir menjenguk Sholeh untuk melihat secara langsung kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moral di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung.

18 hari berlalu, kondisi Sholeh masih memprihatinkan

Setelah 18 hari sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi, kondisi Sholeh disebut masih memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pendamping, korban masih membutuhkan perawatan medis dan menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari rongga dadanya akibat gangguan pada paru-paru.

Kondisi tersebut menjadi perhatian keluarga, rekan-rekan organisasi, serta tim advokasi yang mendampingi korban. Pemulihan kesehatan Sholeh menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, seiring dengan proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Informasi mengenai diagnosis medis, perkembangan kondisi paru-paru, serta prognosis korban tetap perlu merujuk pada keterangan dokter atau pihak rumah sakit yang merawat.

Solidaritas anggota, bantuan dana disalurkan melalui ketua umum

Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas, rekan-rekan FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menggalang donasi untuk membantu meringankan biaya pengobatan Sholeh.

Bantuan dana tersebut diserahkan kepada Sholeh melalui Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti.

Dukungan ini menjadi wujud kebersamaan dalam organisasi, terutama ketika salah satu anggotanya menghadapi musibah dan membutuhkan bantuan selama menjalani perawatan medis.

Bagi FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, kepedulian terhadap anggota tidak hanya diwujudkan melalui doa dan dukungan moral, tetapi juga melalui bantuan nyata sesuai kemampuan rekan-rekan yang turut berdonasi.

FERADI WPI siapkan pendampingan hukum

Selain bantuan dana, FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm juga memberikan bantuan hukum kepada Sholeh agar hak-haknya sebagai korban dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi yang diketuai Agus Polenk.

Tim advokasi diharapkan dapat mengawal proses penanganan perkara, memantau perkembangan penyelidikan atau penyidikan, serta memastikan kepentingan hukum korban diperhatikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja pada 12 September 2026 itu menjadi perhatian karena adanya dugaan penggunaan linggis besi dalam insiden tersebut. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum ini juga diharapkan membantu korban dan keluarganya memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh.

Sholeh sampaikan terima kasih atas dukungan rekan-rekan

Di tengah proses perawatan yang dijalaninya, Sholeh menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm atas perhatian serta dukungan yang diberikan kepadanya.

Ucapan terima kasih tersebut ditujukan atas bantuan berupa doa, dukungan moral, donasi dana, serta pendampingan hukum yang diberikan sejak dirinya mengalami musibah.

Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Sholeh untuk menjalani proses pemulihan dan menghadapi tahapan penanganan perkara yang masih berjalan.

Solidaritas yang ditunjukkan rekan-rekan organisasi juga menjadi pengingat bahwa pendampingan terhadap seseorang yang menghadapi persoalan hukum dan kesehatan membutuhkan perhatian berkelanjutan, bukan hanya pada saat peristiwa menjadi sorotan.

Mengawal pemulihan dan proses hukum

Kasus yang menimpa Sholeh menjadi perhatian FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, baik dari sisi pemulihan korban maupun upaya memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Pendampingan terhadap korban diharapkan berlangsung secara profesional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan bukti yang sah, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Sholeh, dukungan yang diberikan rekan-rekannya diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan pengobatan, tetapi juga memberikan kekuatan dalam menjalani masa pemulihan yang masih membutuhkan perhatian.

Catatan Redaksi:

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih