Masyarakat diminta Kawal Kasus Sholeh Hingga Tuntas, FERADI WPI Desak Hukuman Setimpal Bagi Pelaku Dugaan Pengeroyokan - Suara Media
Headlines

Masyarakat diminta Kawal Kasus Sholeh Hingga Tuntas, FERADI WPI Desak Hukuman Setimpal Bagi Pelaku Dugaan Pengeroyokan

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendesak agar penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Korban dilaporkan mengalami luka serius setelah insiden yang terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, Jawa Tengah.

Tim advokasi meminta masyarakat turut mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga mendesak agar pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus advokat senior, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa rasa takut terhadap tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

“Jangan sampai para penegak hukum takut terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan premanisme dan kejahatan. Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Donny Andretti.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal perkembangan perkara tersebut secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Eko Ponco berlinang air mata melihat kondisi Sholeh

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Eko Ponco, S.H., mengungkapkan kesedihan mendalam setelah melihat kondisi Sholeh yang dilaporkan mengalami luka berat akibat dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi.

Eko Ponco menilai perkara tersebut harus ditangani secara serius, mengingat dampak yang dialami korban disebut sangat memengaruhi kondisi kesehatan dan kehidupannya.

“Melihat kondisi Sholeh, saya benar-benar sedih. Saya berharap para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tegas dalam menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan fakta hukum. Apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi, kami meminta hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko Ponco dengan nada geram.

Ia menegaskan bahwa penentuan tuntutan pidana harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, tingkat kesalahan, serta dampak yang dialami korban.

Agus Polenk soroti rekaman CCTV

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Agus Polenk, menyatakan bahwa rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu bukti penting yang perlu didalami oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Menurutnya, rekaman CCTV perlu dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan alat bukti lainnya guna memastikan kronologi kejadian.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi perhatian kami, korban terlihat mengalami serangan bertubi-tubi. Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan penggunaan linggis besi dalam kejadian tersebut,” ujar Agus Polenk.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah penangkapan yang disebut telah dilakukan kepolisian. Namun, pihaknya meminta agar penanganan perkara terus dikawal sampai proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur hukum.

Kondisi korban menjadi perhatian FERADI WPI

Berdasarkan keterangan tim advokasi, Sholeh mengalami cedera serius, termasuk kondisi paru-paru bocor, dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Tim advokasi menyebut kondisi korban berdampak terhadap aktivitas sehari-harinya dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kemampuannya untuk kembali bekerja. Tingkat keparahan cedera dan dampak jangka panjangnya perlu dipastikan berdasarkan keterangan medis serta dokumen kesehatan yang sah.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., turut menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan mempertanyakan apakah terdapat kendala yang memengaruhi kecepatan penanganan perkara.

Menurutnya, setiap kendala dalam proses penyidikan perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

FERADI WPI desak penyidik tuntaskan berkas perkara

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya pemeriksaan dan pengamanan seluruh alat bukti yang relevan dalam perkara tersebut.

Alat bukti yang dimaksud antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil visum et repertum, rekam medis, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan linggis besi.

“Kami meminta seluruh alat bukti diperiksa secara cermat, objektif, dan profesional. Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, kami berharap proses pemberkasan segera dituntaskan agar perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga disidangkan,” ujar Ismail Zulkarnain.

Tim advokasi juga meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan seluruh fakta hukum, tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, dan ketentuan pidana yang relevan dalam menyusun tuntutan.

Terkait dugaan adanya unsur perencanaan atau percobaan pembunuhan, tim advokasi meminta penyidik mendalami fakta dan bukti yang tersedia. Penerapan pasal-pasal pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta perhatian Kapolda Jateng dan Divpropam

Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI turut meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Tengah untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

FERADI WPI menegaskan bahwa pengawalan masyarakat dapat dilakukan melalui jalur yang sah, termasuk menyampaikan informasi, mengawasi perkembangan perkara, dan meminta penjelasan kepada pihak berwenang.

FERADI WPI mengajak masyarakat mengawal kasus Sholeh hingga tuntas agar korban memperoleh kepastian hukum dan pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim advokasi menilai perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pemulihan hak-hak korban serta pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat.

Catatan redaksi

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga, Kejaksaan, pihak yang dilaporkan, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih