LANGSA, SUARAMEDIAA.ID – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh oleh seorang pelapor yang meminta pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Langsa.
Pelapor menyatakan laporan tersebut telah dikirim melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI. Bukti pengiriman laporan disebut telah diterima oleh pelapor. Namun, status verifikasi maupun tindak lanjut laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Laporan itu berkaitan dengan polemik pelayanan di Puskesmas Langsa Lama yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk pertanyaan mengenai langkah pemeriksaan, evaluasi, dan tindak lanjut Pemerintah Kota Langsa atas persoalan tersebut.
Soroti tindak lanjut polemik Puskesmas Langsa Lama
Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah perkembangan jabatan Erizal, SKM., M.Kes., yang sebelumnya tercatat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama dan kini tercantum sebagai Direktur RSUD Langsa.
Informasi mengenai jabatan tersebut merujuk pada dokumen kepegawaian Pemerintah Kota Langsa yang tersedia untuk publik serta informasi pada situs resmi RSUD Langsa.
Pelapor mempertanyakan apakah persoalan pelayanan di Puskesmas Langsa Lama telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan evaluasi yang sesuai ketentuan, serta apakah proses pengambilan keputusan terkait jabatan pejabat yang bersangkutan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur administrasi dan kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, perubahan jabatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi. Hubungan antara polemik pelayanan Puskesmas dan proses penunjukan Direktur RSUD Langsa juga belum dapat disimpulkan tanpa dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pelapor ajukan sejumlah pertanyaan
Dalam laporannya, pelapor meminta kejelasan mengenai beberapa hal yang dinilai penting bagi transparansi pelayanan publik, antara lain:
- Apakah polemik pelayanan Puskesmas Langsa Lama telah diperiksa secara resmi oleh instansi terkait?
- Apakah terdapat hasil evaluasi atau pemeriksaan internal atas persoalan tersebut?
- Apakah pemerintah daerah telah melakukan pembinaan atau mengambil langkah perbaikan?
- Apa dasar administrasi dan pertimbangan dalam penunjukan Erizal sebagai Direktur RSUD Langsa?
- Apakah kompetensi, rekam jejak, dan kinerja pejabat telah dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku?
- Apakah seluruh proses administrasi dan penggunaan kewenangan telah dilaksanakan sesuai peraturan?
- Apakah masyarakat telah memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut atas persoalan pelayanan tersebut?
Daftar pertanyaan tersebut merupakan pokok persoalan yang ingin diklarifikasi oleh pelapor, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti terjadi.
Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat sesuai persyaratan serta prosedur yang berlaku.
Dalam proses pengaduan, kelengkapan laporan dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian yang perlu diperiksa sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.
Oleh karena itu, pengiriman laporan oleh masyarakat perlu dibedakan dari status laporan yang telah diverifikasi atau dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Kepastian mengenai status laporan ini perlu diperoleh melalui konfirmasi resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Bagi pelapor, pemeriksaan oleh lembaga pengawas diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penanganan pengaduan pelayanan publik serta memastikan bahwa setiap keputusan administratif dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pelapor: fokus pada transparansi dan proses
Pelapor menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan Wali Kota Langsa telah terbukti melakukan maladministrasi maupun untuk menyimpulkan bahwa penunjukan Direktur RSUD Langsa berkaitan dengan polemik Puskesmas Langsa Lama.
“Ini bukan soal siapa yang salah terlebih dahulu. Yang kami minta adalah kejelasan bagaimana pemerintah melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan mengambil keputusan dalam persoalan pelayanan publik. Kalau memang seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar pelapor.
Menurut pelapor, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami menyerahkan pemeriksaan kepada Ombudsman. Apabila tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati. Tetapi apabila ditemukan persoalan dalam proses pelayanan atau administrasi, tentu harus ada perbaikan,” lanjutnya.
Pelapor berharap seluruh proses pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat berjalan secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Langsa dan pihak terkait diberi ruang klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, BKPSDM, pihak RSUD Langsa, serta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai tindak lanjut polemik pelayanan Puskesmas Langsa Lama, proses administrasi yang dipersoalkan, serta status laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman.
Hingga informasi mengenai tanggapan resmi para pihak diperoleh, dugaan maladministrasi dalam persoalan ini tetap harus diperlakukan sebagai hal yang memerlukan pemeriksaan, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi yang terverifikasi dan menghormati proses pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Catatan Redaksi: Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi informasi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
