Agus Polenk Soroti Dugaan Pengeroyokan Sholeh di Salatiga, Tim Advokasi Dorong Penerapan Pasal Berlapis - Suara Media
Headlines

Agus Polenk Soroti Dugaan Pengeroyokan Sholeh di Salatiga, Tim Advokasi Dorong Penerapan Pasal Berlapis

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 1 Oktober 2026, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, kembali menjadi perhatian Tim Advokasi korban. Agus Polenk, selaku Ketua Tim Advokasi dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menyatakan bahwa perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh dan meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal pidana sesuai hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Agus menyampaikan hal tersebut saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan pada Kamis (1/10/2026). Ia menyoroti dugaan penggunaan linggis besi dalam peristiwa tersebut yang, menurut keterangan pihak korban, mengakibatkan luka serius hingga gangguan pada paru-paru.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Advokasi, Sholeh masih menjalani perawatan dan proses pemulihan. Korban disebut mengalami kebocoran paru-paru serta memerlukan pemasangan selang medis untuk membantu mengeluarkan cairan. Kondisi tersebut juga berdampak pada kemampuannya untuk kembali bekerja.

“Peristiwa yang dialami Saudara M. Sholeh Abdullah Ali R. patut menjadi perhatian serius. Kami melihat adanya dugaan kekerasan menggunakan linggis besi sebagaimana yang disebut terlihat dalam rekaman CCTV yang beredar. Akibat yang dialami korban juga perlu menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Agus Polenk.

Ia menegaskan bahwa Tim Advokasi akan mengawal perkara tersebut dan mendorong penyidik Polres Salatiga untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta dugaan penggunaan alat yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Tim Advokasi soroti kemungkinan penerapan pasal pidana

Agus Polenk menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikaji oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Pertama, Pasal 262 KUHP, yang mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana berbeda sesuai akibat perbuatannya, termasuk apabila mengakibatkan luka berat. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 17 ayat (4) KUHP, yang mengatur batas pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, yakni paling lama 15 tahun penjara. Penerapannya harus mempertimbangkan ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dan unsur delik yang disangkakan.

Ketiga, Pasal 459 KUHP, yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal ini memerlukan pembuktian unsur perencanaan terlebih dahulu dan maksud merampas nyawa seseorang.

Agus menduga penggunaan linggis besi dalam peristiwa tersebut perlu ditelusuri, termasuk asal alat, siapa yang membawanya, serta apakah terdapat bukti bahwa alat itu telah dipersiapkan sebelumnya. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur perencanaan.

“Kami berharap penyidik dan jaksa menelaah seluruh fakta secara objektif, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan korban, hingga hasil pemeriksaan medis. Apabila unsur-unsur tindak pidana yang lebih berat terbukti, kami berharap ketentuan hukum yang sesuai dapat diterapkan,” tegas Agus.

Ia juga menyatakan bahwa dugaan keterlibatan setiap orang harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan nama oleh pihak tertentu.

Korban disebut mengenali terduga pelaku

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Tim Advokasi, Sholeh disebut mengenali pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Nama Fujiyanto alias Yanto Pethak dan Christabel Riko Aditama disebut dalam keterangan korban.

“Terduga pelaku adalah Fujiyanto alias Yanto Pethak dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” demikian pernyataan Sholeh sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan perkara.

Penyebutan nama tersebut merupakan keterangan yang diklaim berasal dari korban dan bukan penetapan kesalahan secara hukum. Status hukum serta peran masing-masing pihak tetap harus dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik dan proses peradilan.

FERADI WPI minta perkara dikawal hingga tuntas

Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara Sholeh. Agus Polenk berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, perhatian terhadap kondisi korban harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak semua pihak dalam proses hukum. Ia juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban dilaporkan mengalami dampak kesehatan serius dan belum dapat kembali bekerja selama menjalani pengobatan.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diberikan kepada redaksi. Dugaan tindak pidana dan identitas pihak-pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih