MOJOKERTO, SUARAMEDIAA.ID – 1 Oktober 2026, Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyoroti dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Dalam pandangan hukum pribadinya, Eko Ponco, S.H., menilai peristiwa tersebut perlu dikaji secara menyeluruh untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Eko Ponco, yang tergabung dalam Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan tersebut menjadi perhatian serius karena korban dilaporkan mengalami cedera pada paru-paru dan masih menjalani pengobatan.
Menurut informasi yang disampaikan tim advokasi, kondisi Sholeh mengharuskannya menjalani perawatan dengan pemasangan selang untuk mengeluarkan cairan dari rongga dada. Korban juga disebut belum dapat kembali bekerja karena masih dalam masa pemulihan. Kondisi medis dan dampak jangka panjang yang dialami korban perlu dipastikan melalui keterangan dokter serta rekam medis.
Eko Ponco soroti dugaan penggunaan linggis besi
Eko Ponco mengatakan, rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap Sholeh menggunakan benda yang disebut sebagai linggis besi. Menurutnya, rekaman tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik untuk mengungkap kronologi, peran masing-masing pihak, serta unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
“Sebagai sarjana hukum dan praktisi hukum, saya berpendapat bahwa perkara ini harus ditangani secara serius. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, unsur pidananya harus dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eko Ponco.
Ia menegaskan bahwa penentuan pasal tidak cukup hanya berdasarkan rekaman video atau pendapat salah satu pihak. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang relevan.
Pasal 262 KUHP menjadi salah satu ketentuan yang disoroti
Dalam pendapat hukumnya, Eko Ponco menyoroti Pasal 262 KUHP Nasional mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ia secara khusus merujuk pada ayat (3), yang mengatur ancaman pidana apabila kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut mengakibatkan luka berat.
Ketentuan tersebut perlu dicermati berdasarkan fakta perkara dan terpenuhinya unsur-unsur pasal. Selain itu, Eko Ponco juga menyoroti kemungkinan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional.
Dugaan percobaan pembunuhan berencana perlu dibuktikan
Selain dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Eko Ponco menilai penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan percobaan pembunuhan berencana.
Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan dugaan penggunaan linggis besi dan pukulan berulang terhadap korban. Namun, dugaan bahwa benda tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk dugaan dibawa dari rumah ke lokasi kejadian, masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Pasal 459 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 17 ayat (4) mengatur ancaman pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Penerapan ketentuan percobaan pembunuhan berencana harus mempertimbangkan unsur percobaan, adanya rencana terlebih dahulu, serta bukti mengenai maksud pelaku.
Dengan demikian, penyebutan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam perkara ini harus dipahami sebagai pendapat hukum yang disampaikan narasumber, bukan sebagai kepastian bahwa ancaman tersebut otomatis berlaku. Penentuan pasal dan ancaman pidana yang tepat bergantung pada hasil penyidikan, konstruksi dakwaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tim advokasi mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh
Eko Ponco, S.H., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang tergabung dalam Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menegaskan pentingnya pengungkapan perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penanganan perkara harus memperhatikan kondisi korban, mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai dokumentasi medis dan bukti lain yang berkaitan dengan dampak kekerasan terhadap korban penting untuk membantu proses penegakan hukum dan pengajuan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab dan asas praduga tak bersalah
Perkara dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, tersebut perlu terus dipantau berdasarkan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Penyebutan dugaan tindak pidana dan kemungkinan penerapan pasal dalam pemberitaan ini merupakan pendapat hukum narasumber, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah. Setiap orang yang diduga terlibat tetap berhak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan maupun aparat penegak hukum, demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
