JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Tim hukum Sumaryo mengungkap rangkaian perjanjian, transaksi keuangan, serta proses persiapan hingga pembatalan pekerjaan pembongkaran besi di Apartemen Majestic Point Serpong. Penelaahan sejumlah dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi gugatan perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang.
Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu anggota tim hukum Sumaryo, menjelaskan bahwa perkara yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dilihat hanya dari transaksi dana yang tercatat masuk ke rekening salah satu pihak, tetapi harus dikaitkan dengan rangkaian perjanjian dan kronologi pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban, dan objek perjanjiannya,” kata Revan.
Tiga perjanjian menjadi bagian penting perkara
Berdasarkan dokumen yang ditelaah tim hukum, terdapat tiga perjanjian yang menjadi bagian penting dalam rangkaian transaksi jual beli besi eks bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong.
Pertama, perjanjian tertanggal 14 Oktober 2024 antara PT Majestic Point Management yang diwakili Fifi dengan Ali Nurdin. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai transaksi sebesar Rp1 miliar dengan uang muka Rp200 juta serta mekanisme pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan.
Kedua, perjanjian tertanggal 21 Oktober 2024 antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo. Dokumen tersebut mencantumkan nilai transaksi Rp2,1 miliar, dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp1,6 miliar pada 4 November 2024.
Ketiga, perjanjian tertanggal 4 November 2024 antara Sumaryo dan Titis Sukowanto mengenai jual beli besi scrap eks bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong. Dokumen tersebut mencantumkan nilai transaksi Rp1,6 miliar, dengan termin pertama Rp600 juta pada 1 November 2024 dan termin kedua berupa deposit Rp1 miliar.
Perjanjian antara Sumaryo dan Titis juga mengatur mekanisme penimbangan besi, penentuan harga berdasarkan berat per kilogram, serta ketentuan pengembalian apabila hasil penimbangan tidak mencapai nilai uang yang telah diberikan.
Menurut Revan, perbedaan nilai dalam masing-masing perjanjian harus dipahami berdasarkan pihak yang terlibat dan ruang lingkup kesepakatannya. Oleh sebab itu, hubungan hukum setiap pihak perlu diperiksa secara terpisah maupun dalam konteks keseluruhan transaksi.
Rekening koran menjadi bagian penelusuran aliran dana
Selain dokumen perjanjian, tim hukum juga menelaah bukti transfer dan rekening koran untuk merekonstruksi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penelaahan yang disampaikan Revan, terdapat transaksi dari Titis Sukowanto kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, Rp5 juta pada 14 November 2024, dan Rp600 juta pada 18 November 2024.
Dokumen rekening koran juga menunjukkan adanya penerimaan Rp600 juta pada rekening Sumaryo pada 1 November 2024, dengan keterangan yang berkaitan dengan Titis dan pembayaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong.
Pada tanggal yang sama, tercatat pula transaksi dari rekening Sumaryo kepada Ali Nurdin. Menurut Revan, keterangan tersebut bersesuaian dengan rekaman yang telah ditelaah tim hukum, yang memuat keterangan Agus Mulyana mengenai penyerahan dana kepada Ali setelah dana diterima Sumaryo.
“Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak, dan keterangan yang relevan,” jelas Revan.
Ia menegaskan bahwa nilai dana yang masuk ke rekening Sumaryo tidak serta-merta dapat disamakan dengan jumlah dana yang pada akhirnya dikuasai atau menjadi tanggung jawabnya. Penilaian tersebut, menurutnya, memerlukan pemeriksaan atas seluruh transaksi dan bukti pendukung.
Tim hukum juga menyatakan bahwa sejumlah transaksi lain yang melibatkan Ali Nurdin dan Agus Mulyana masih perlu direkonsiliasi dengan keseluruhan dokumen sebelum nilai pemindahan dana dapat ditetapkan secara menyeluruh.
Surat pengembalian dana dari Ali Nurdin turut disorot
Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025.
Dalam surat tersebut, Ali Nurdin menyatakan telah menerima uang muka pembayaran pembongkaran besi sebesar Rp500 juta dan uang muka kedua sebesar Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo. Dokumen itu juga mencantumkan nilai transaksi jual beli borongan sebesar Rp1,7 miliar.
Surat tersebut menerangkan bahwa pekerjaan pembongkaran tidak terlaksana karena persoalan pelunasan pembayaran kepada Ali Nurdin sesuai kesepakatan dan permohonan pihak kedua, yang kemudian diikuti surat pembatalan pekerjaan dari PT Majestic Point Management.
Dalam dokumen yang sama, Ali menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.
Menurut Revan, surat tersebut relevan untuk menelusuri tanggung jawab keuangan masing-masing pihak karena memuat pernyataan tertulis mengenai dana yang diterima dan komitmen pengembalian.
Meski demikian, pelaksanaan pengembalian dana, jumlah yang telah dikembalikan apabila ada, serta sisa kewajiban setiap pihak tetap perlu diverifikasi berdasarkan bukti yang tersedia.
Pekerjaan sempat ditunda karena persoalan perizinan
Kronologi perkara juga mencakup dokumen mengenai penundaan dan persiapan pekerjaan pembongkaran besi.
Surat PT Majestic Point Management tertanggal 13 November 2024 menerangkan bahwa pekerjaan yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 ditunda hingga 15 Desember 2024 karena pengurusan perizinan belum selesai.
Selanjutnya, Minute of Meeting atau notulen rapat pembahasan teknis pembongkaran besi tertanggal 13 Desember 2024 mencatat kehadiran Ali Nurdin sebagai pembeli besi, Sumaryo dan Agus sebagai kepala pelaksana, serta pihak pengelola dan teknis Majestic Point.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan pelaksanaan, antara lain pembayaran sesuai perjanjian, deposit pekerjaan, identitas pekerja, kontrak teknis, kebutuhan tenaga kerja, peralatan, lokasi pekerjaan, serta mekanisme pemotongan dan pengangkutan besi. Pekerjaan direncanakan mulai pada 16 Desember 2024.
“Dokumen tanggal 13 Desember itu perlu dibaca dalam kronologi karena mencatat adanya pembahasan teknis dan rencana pelaksanaan pekerjaan. Seluruh peristiwa setelah dana diterima perlu dilihat secara berurutan,” ujar Revan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui perkembangan persiapan pekerjaan setelah transaksi dan penundaan sebelumnya.
Surat kuasa dan pembatalan perjanjian
Dalam rangkaian dokumen yang ditelaah, terdapat pula Surat Kuasa Pemakaian PT Raja Baja Nusantara tertanggal 15 Desember 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, Titis Sukowanto memberikan kuasa kepada Agus Mulyana untuk menggunakan PT Raja Baja Nusantara dalam pengurusan kontrak atau pekerjaan di PT Majestic Point Management selama kurang lebih tiga bulan sejak 10 Desember 2024.
Dokumen tersebut turut mengatur tanggung jawab penerima kuasa atas risiko yang timbul dari penggunaan perusahaan dan kewajiban terkait transaksi.
Perkembangan berikutnya tercatat dalam surat PT Majestic Point Management Nomor 020/BM-MPS/SK/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ali Nurdin.
Dalam surat itu, pihak pengelola menerangkan bahwa perjanjian jual beli besi dengan Ali Nurdin telah dibuat pada 14 Oktober 2024. Surat tersebut juga memuat persoalan pembayaran termin berikutnya, permintaan tambahan waktu, serta pemberian batas waktu terakhir hingga 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB.
Dokumen itu menyatakan bahwa apabila pembayaran tidak diselesaikan dalam tenggat tersebut, perjanjian dan/atau kesepakatan pembongkaran besi dinyatakan batal.
Revan menilai surat tersebut penting untuk memahami hubungan kontraktual antara Ali Nurdin dan PT Majestic Point Management, terutama dalam menelusuri persoalan pembayaran yang menjadi dasar pemberian tenggat terakhir.
“Dokumen itu harus dibaca bersama dengan perjanjian tanggal 14 Oktober 2024. Posisi Ali sebagai pihak dalam hubungan kontraktual dengan PT Majestic Point Management perlu dibedakan dengan hubungan hukum berikutnya antara Ali, Agus, Sumaryo, dan Titis,” katanya.
Penggugat meminta pengembalian Rp1,2 miliar
Dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar. Penggugat juga memohon penetapan sita jaminan terhadap barang atau benda milik para tergugat.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari dalil gugatan Penggugat. Kebenaran dalil, dasar tanggung jawab masing-masing tergugat, serta perhitungan kewajiban keuangan para pihak masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.
Revan menyatakan bahwa penelaahan dokumen oleh tim hukum Sumaryo diarahkan untuk menjelaskan kronologi transaksi dan hubungan hukum yang terbentuk di antara para pihak.
Menurutnya, perkara tersebut perlu diperiksa dengan memperhatikan isi setiap perjanjian, transaksi keuangan yang dapat diverifikasi, persiapan pekerjaan, persoalan perizinan, ketentuan pembayaran, hingga pembatalan pekerjaan dan pernyataan pengembalian dana.
Ia juga menekankan bahwa adanya transaksi masuk ke rekening seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut harus menanggung seluruh nilai gugatan. Penentuan tanggung jawab tetap bergantung pada hubungan hukum, bukti transaksi, kewajiban kontraktual, dan pertimbangan majelis hakim.
Tim hukum menunggu proses pembuktian di pengadilan
Revan menegaskan bahwa penelaahan dokumen tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan terbukti atau tidaknya dalil para pihak.
“Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Namun, siapa yang secara hukum bertanggung jawab dan apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.
Perkara Majestic Point dengan demikian memuat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hubungan kontraktual bertingkat, rekonstruksi aliran dana, penundaan pekerjaan, persoalan pembayaran, hingga pembatalan kesepakatan.
Penentuan tanggung jawab hukum masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cikarang melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Titis Sukowanto selaku Penggugat, para Tergugat lainnya, PT Majestic Point Management, maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan tambahan akan ditelaah dan diverifikasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
