Donny Andretti Hadir di Polres Semarang, Tim Hukum Ajukan Waktu Mediasi untuk Tiga Klien Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan - Suara Media
Headlines

Donny Andretti Hadir di Polres Semarang, Tim Hukum Ajukan Waktu Mediasi untuk Tiga Klien Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

UNGARAN, SUARAMEDIAA.ID — Advokat Donny Andretti bersama Tim Hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polres Semarang, Jalan Gatot Subroto No. 85, Tarubudaya, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

Kehadiran tim hukum tersebut berkaitan dengan permohonan dari tiga orang klien berinisial AW, D, dan DP dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan di antaranya hadir Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX. selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Chrissandy Yudha, Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm.

Tim hukum tersebut diterima oleh penyidik Brigadir Dewangga D. Prayudha, S.H., dari Unit IV Satreskrim Polres Semarang.

Adv. Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas penerimaan pihak penyidik terhadap kedatangan tim hukum. Menurutnya, pihaknya berharap terdapat ruang komunikasi antara para pihak untuk mencari penyelesaian yang terbaik.

“Kami mengapresiasi penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV Satreskrim Polres Semarang, yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP. Kami berharap ke depannya upaya mediasi dapat menghasilkan Restorative Justice,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Eko Affandy menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pihak pelapor untuk mengupayakan pertemuan antara para pihak.

“Kami segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu agar dapat dilakukan pertemuan untuk mediasi,” ujar Eko Affandy.

Upaya mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan masing-masing kepentingan dan mencari kemungkinan penyelesaian secara musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tim hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai proses hukum selanjutnya maupun sikap dari pihak pelapor terkait rencana mediasi masih menunggu perkembangan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dan disampaikan secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih