SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 5 Oktober 2026, Perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (5/10/2026). Persidangan kali ini memasuki tahapan pembuktian, salah satu agenda penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata.
Tim Hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM hadir mendampingi jalannya persidangan di PN Semarang.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan persidangan. Berdasarkan keterangan Tim Hukum, persidangan sempat mengalami penundaan pada 30 Juli, 6 Agustus, dan 13 Agustus 2026 karena Tergugat I, BPR Artomoro, disebut tidak hadir.
Sebelumnya, proses mediasi juga telah dinyatakan gagal pada 21 Juli 2026, dengan mediator Maridjo, S.H., M.H. Selanjutnya, agenda pembacaan gugatan dilaksanakan pada 27 Agustus 2026.
tim hukum feradi wpi hadir penuh
Dalam persidangan Senin (5/10/2026), sejumlah anggota Tim Hukum Penggugat hadir, yakni:
- Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI.
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan SUBUR JAYA LAWFIRM.
- Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Musriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Kehadiran tim hukum tersebut menjadi bagian dari pendampingan terhadap kepentingan hukum Penggugat dalam proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian.
sukindar: pembuktian menjadi tahapan penting
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini, Senin 5 Oktober 2026, kami Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm kembali mendampingi sidang perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang dengan agenda pembuktian.”
Menurut Sukindar, tahapan pembuktian menjadi momentum bagi pihaknya untuk menyampaikan alat bukti yang dimiliki kepada majelis hakim.
“Perkara ini sudah panjang, sempat ditunda-tunda karena Tergugat I tidak hadir. Hari ini kita buktikan bahwa Penggugat mempunyai hak dan bukti yang kuat. Kami meminta Majelis Hakim PN Semarang yang mulia memberikan keadilan yang seadil-adilnya.”
Ia menegaskan, DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM akan tetap mengawal proses perkara hingga selesai.
“Kami DPP FERADI WPI akan terus kawal perkara ini sampai tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Terima kasih untuk PN Semarang yang telah menjalankan sidang secara profesional,” ujar Sukindar di depan PN Semarang, Senin (5/10/2026).
siapkan alat bukti
Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan telah mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil-dalil Penggugat dalam persidangan.
Alat bukti yang disebut telah dipersiapkan antara lain bukti surat, saksi, serta bukti pendukung lainnya yang akan disampaikan sesuai tahapan pemeriksaan perkara.
Agenda pembuktian selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai hukum acara perdata.
Dengan memasuki tahap pembuktian, perhatian para pihak kini tertuju pada proses pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Keterangan mengenai dalil, bukti, dan posisi hukum para pihak dalam perkara ini merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
(Red/Ilma)
#feradiwpi #suburjayalawfirm #pnssemarang #perkara292 #agendapembuktian #sukindarsh #donnyandretti #beritahukum #beritaterkini #semarang #5oktober2026
