TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Pengadilan Negri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat ( PS ) terkait Objek tanah yang berasal dari orang tuanya.
“Saya selaku pemilik yang sah, tanah ini berasal dari orang tua saya dan saya merupakan ahli warisnya ujar H. Ato Bin Icang. Sementara itu, kuasa hukum H. Ato Bin Icang Deden Kusuma SH menyampaikan rasa syukur setelah pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dan objek tanah dapat di temukan di lokasi” ( 7/10/ 2026)
” Puji syukur kepada Allah SWT, kita semua sudah menghadiri sidang pemeriksaan setempat, jangan sampai kita bersidang di pengadilan tetapi tanahnya tidak ada” ungkapnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan,
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah menghadirkan saksi – saksi yang benar – benar mengetahui sejarah dan keberadaan tanah tersebut, dan kita harus menghadirkan saksi – saksi yang profesional dan betul – betul mengetahui terkait tanah tersebut, saksi harus mampu menjelaskan secara detail jelasnya.
Mengenai sejarah tanah, keterangan saksi yang mengetahui secara langsung tentu sangat penting dalam perkara ini katanya. Dalam
pemeriksaan setempat tersebut , salah seorang mantan ketua RT , Unin juga memberikan keterangan. Ia mengaku mengetahui sejarah tanah tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah tersebut merupakan milik H. Ato Bin Icang seluas 4.148 meter persegi yang berlokasi di RT.07/RW 02, Desa kampung kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Banten .
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung keberadaan dan kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari perkara di pengadilan. H. Ato Bin Icang , selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang Sah sekaligus ahli waris , mengatakan kepada awak media bahwa tanah tersebut adalah milik saya tandasnya
( Dadang )
