TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Kantor Pertanahan Kota Tangerang secara resmi menyerahkan 18 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol di wilayah Kota Tangerang. Penyerahan aset strategis ini berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dan diserahkan kepada Pengadaan Jalan Tol Wilayah I.
Adapun sertipikat yang diserahkan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional, (PSN) meliputi ruas Jalan Tol Kunciran – Serpong serta Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. Penyerahan ini mencakup total luas tanah mencapai 129.667 m² dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp729.533.527.648. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam mendukung percepatan sertipikasi aset negara, tertib administrasi pertanahan, serta mengamankan kekayaan negara di bidang infrastruktur.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, hadir didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, beserta jajaran pejabat terkait dari BPN dan KPKNL Tangerang II.
“Sertipikasi aset BMN ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara, khususnya yang dimanfaatkan bagi sarana infrastruktur publik seperti jalan tol. Kerja sama yang solid antara Kantah Kota Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, dan Kanwil DJKN Banten serta KPKNL Tangerang II menjadi kunci sukses terselenggaranya pengamanan aset ini,” ujar Harison Mocodompis dalam sambutannya.
Proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat BMN ini diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola aset BMN yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.
(Red)
