SEMARANG | SUARAMEDIAA.ID – 11 Oktober 2026, Masyarakat diimbau lebih cermat dalam memastikan keabsahan seseorang yang mengaku berprofesi sebagai advokat. Salah satu dokumen penting yang dapat diminta untuk keperluan verifikasi adalah Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat yang diterbitkan melalui Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada kartu nama, atribut organisasi, maupun pengakuan seseorang ketika hendak menggunakan jasa hukum.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya informasi mengenai dugaan oknum yang mengaku sebagai advokat, tetapi status dan keabsahan profesinya dipertanyakan. Masyarakat diminta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyerahkan honorarium atau mempercayakan penanganan perkara kepada pihak yang bersangkutan.
BAS menjadi salah satu dokumen penting untuk verifikasi
BAS merupakan dokumen yang berkaitan dengan pengambilan sumpah atau janji advokat. Dokumen ini dapat menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa riwayat pengambilan sumpah seorang advokat.
“Jangan sungkan meminta salinan BAS kepada advokat yang menangani perkara Anda. Jika terdapat keraguan, lakukan konfirmasi langsung kepada Pengadilan Tinggi yang menerbitkannya,” demikian imbauan yang disampaikan dalam materi keterangan mengenai pentingnya verifikasi status advokat.
Masyarakat juga perlu mewaspadai kemungkinan dokumen yang telah diubah atau dimanipulasi secara digital, termasuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat foto atau berkas PDF yang diberikan, tetapi perlu dilanjutkan dengan konfirmasi kepada instansi penerbit.
Selain BAS, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai keanggotaan organisasi advokat dan dokumen lain yang relevan. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi agar tidak hanya bergantung pada dokumen yang diserahkan oleh pihak yang bersangkutan.
Dugaan penipuan dapat dilaporkan kepada kepolisian
Dalam materi keterangannya, Donny Andretti mengingatkan bahwa seseorang yang mengaku sebagai advokat, menerima pembayaran jasa hukum, tetapi diduga tidak memiliki status profesi sebagaimana yang diklaim, perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Apabila terdapat dugaan penipuan, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dengan membawa bukti yang relevan, antara lain bukti pembayaran, percakapan, perjanjian jasa hukum, dokumen yang diberikan, serta kronologi kejadian.
Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rujukan terhadap Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juga perlu ditempatkan secara tepat. Penerapan pasal tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penipuan dalam peristiwa yang dilaporkan.
Bagaimana proses seseorang menjadi advokat?
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, proses menjadi advokat pada umumnya mencakup pemenuhan persyaratan pendidikan, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani magang sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat.
Ketentuan mengenai profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta peraturan yang berkaitan.
Setelah memenuhi persyaratan dan menjalani proses sesuai ketentuan, calon advokat menjalani pengambilan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi yang berwenang. Dokumen terkait pengambilan sumpah tersebut menjadi bagian penting dari administrasi profesi advokat.
Donny Andretti mengibaratkan BAS sebagai dokumen mendasar yang menunjukkan riwayat pengambilan sumpah seseorang dalam profesi advokat. Meski demikian, pemeriksaan status advokat tetap perlu dilakukan secara menyeluruh melalui instansi dan organisasi yang berwenang.
BAS dan KTA perlu diperiksa saat menggunakan jasa hukum
Masyarakat yang hendak menunjuk advokat disarankan melakukan beberapa langkah berikut:
- Meminta identitas dan dokumen profesi advokat yang relevan.
- Meminta salinan BAS dan mengonfirmasikan keasliannya kepada Pengadilan Tinggi penerbit.
- Memeriksa keanggotaan organisasi advokat melalui saluran resmi organisasi terkait.
- Membuat perjanjian jasa hukum secara tertulis dan menyimpan bukti pembayaran.
- Tidak ragu meminta klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian informasi atau dokumen.
Dalam konteks persidangan, advokat juga harus memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan dan sumpah atau janji serta persyaratan lain yang berlaku. Dokumen yang diperlukan untuk beracara perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan dan praktik pengadilan terkait.
FERADI WPI membuka akses pendidikan profesi hukum
Selain mengingatkan masyarakat untuk memeriksa keabsahan advokat, FERADI WPI menyampaikan informasi mengenai program pendidikan hukum dan profesi yang dijalankannya.
Dalam keterangannya, organisasi tersebut menyebut adanya kerja sama pendidikan S1 Hukum dengan kelas daring atau online, pendampingan mentor, serta penyelenggaraan PKPA, UPA, dan proses penyumpahan advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi program tersebut dapat menghubungi Adv. Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan melalui WhatsApp di 0852-9238-6636.
Masyarakat tetap disarankan memeriksa legalitas lembaga pendidikan, penyelenggara PKPA dan UPA, serta persyaratan resmi yang berlaku sebelum mendaftar.
Edukasi hukum untuk melindungi masyarakat
Pemeriksaan keabsahan advokat merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan profesi dan kerugian dalam penanganan perkara hukum.
Masyarakat diharapkan tidak langsung menyimpulkan seseorang sebagai advokat palsu hanya berdasarkan informasi yang beredar. Verifikasi dokumen, konfirmasi kepada instansi berwenang, dan pelaporan dengan bukti yang cukup merupakan langkah yang lebih tepat untuk memastikan duduk perkara.
Catatan Redaksi: SUARAMEDIAA.ID membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
