Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Aduan Pengendara Diduga Diberhentikan Debt Collector - Suara Media
Headlines

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Aduan Pengendara Diduga Diberhentikan Debt Collector

CIKUPA | SUARAMEDIAA.ID, Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait seorang pengendara yang diduga diberhentikan oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan atau debt collector (DC), Sabtu (10/10/2026).

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan petugas setelah menerima informasi sekitar pukul 09.30 WIB.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Syamsul, Minggu (11/10/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan, yakni di depan Pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan pelapor yang menghubungi Call Center 110. Namun, berdasarkan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan seorang pria berinisial AM yang mengaku telah diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan.

Pengendara Mengaku Tidak Mengalami Upaya Paksa

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, AM mengaku kendaraan yang dikendarainya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan.

Meski demikian, AM menyatakan tidak menerima upaya paksa dari ketiga orang tersebut. Menurut keterangannya, mereka hanya meminta konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan.

Kapolsek menjelaskan, AM tidak bersedia membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Petugas kemudian membuat surat pernyataan penolakan laporan sesuai keterangan yang disampaikan.

foto: Penyidik polsek Cikupa sedang BAP dengan korban

“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut, kemudian dibuatkan surat penolakannya,” ujar Syamsul.

Satu Orang Diamankan untuk Dimintai Keterangan

Dalam penanganan di lokasi, seorang pria berinisial A yang diduga sebagai debt collector diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Cikupa guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri.

Kepada petugas, A mengaku telah memberhentikan kendaraan tersebut dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran.

Menurut Syamsul, A kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ungkap Syamsul.

Kapolsek Imbau Masyarakat Manfaatkan Call Center 110

Kapolsek Cikupa mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk ketika menghadapi situasi yang dinilai mengancam keselamatan saat berkendara.

Ia juga mengingatkan para debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) agar tidak melakukan penagihan, meminta konfirmasi tunggakan, maupun melakukan penarikan kendaraan di jalan yang berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat diharapkan tetap tenang ketika menghadapi situasi serupa serta mengutamakan keselamatan dan menempuh jalur hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran.

Penanganan aduan tersebut menjadi pengingat pentingnya layanan pengaduan kepolisian sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan meminta bantuan ketika menghadapi persoalan di lapangan.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih