Sukindar dan Tim Hukum FERADI WPI Kawal Ibu Darmini, Siapkan Perlawanan Eksekusi di PN Kendal Terkait dugaan Kejanggalan Lelang Agunan BRI - Suara Media
Headlines

Sukindar dan Tim Hukum FERADI WPI Kawal Ibu Darmini, Siapkan Perlawanan Eksekusi di PN Kendal Terkait dugaan Kejanggalan Lelang Agunan BRI

KENDAL | SUARAMEDIAA.ID, 10 Oktober 2026 Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm yang dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengawal kepentingan hukum Ibu Darmini, warga Kendal, dalam persiapan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang agunan yang menurut keterangan klien berkaitan dengan BRI Kantor Cabang Kendal dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.

Tim hukum menyatakan tengah mempelajari kronologi, bukti tertulis, serta dokumen yang dimiliki klien guna menentukan langkah hukum yang tepat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum diterimanya dokumen risalah lelang resmi oleh klien sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang diberikan kepada tim hukum.

Kronologi lelang dan keberatan Ibu Darmini

Berdasarkan keterangan tertulis Ibu Darmini yang disampaikan kepada tim hukum, terdapat sejumlah peristiwa yang menjadi dasar keberatan terhadap proses lelang tersebut.

  1. Lelang pertama dan kedua pada 2025

Menurut kronologi klien, lelang pertama dilaksanakan pada 5 Agustus 2025, disusul lelang kedua pada 25 September 2025. Klien menyatakan pemberitahuan mengenai hasil lelang diterima melalui pegawai BRI KC Kendal bernama Lutfi, tetapi dirinya mengaku belum menerima risalah lelang resmi dari KPKNL Pekalongan.

Tim hukum menilai status dan keabsahan dokumen lelang tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi dari pihak yang berwenang.

  1. Kedatangan seseorang yang mengaku akan mengikuti lelang

Pada 3 Desember 2025, menurut keterangan klien, suaminya yang disebut bernama Triyono sedang berada di sawah ketika didatangi seseorang bernama Supri. Orang tersebut, menurut cerita klien, menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti lelang.

  1. Kedatangan pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang

Pada awal Januari 2026, seseorang yang disebut bernama Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono bersama seorang pengacara mendatangi rumah klien dan mengaku sebagai pemenang lelang.

Klien menyatakan telah meminta dokumen risalah lelang, tetapi dokumen tersebut tidak diperlihatkan. Menurut keterangannya, pihak yang datang juga tidak meninggalkan berkas pendukung selain nomor telepon yang kemudian disebut tidak dapat dihubungi.

Kebenaran mengenai identitas pihak tersebut, statusnya sebagai pemenang lelang, serta kelengkapan dokumen lelang masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

  1. Kunjungan pihak BRI pada Januari 2026

Pada 12 Januari 2026, menurut keterangan klien, tiga orang yang disebut sebagai pihak BRI KC Kendal, termasuk seseorang bernama Bopi, datang ke rumah dan menyampaikan bahwa sawah milik klien telah dilelang.

Klien mengaku kembali meminta risalah lelang, tetapi dokumen tersebut tidak diperlihatkan. Dua hari kemudian, pada 14 Januari 2026, anak klien disebut menerima pemberitahuan melalui WhatsApp mengenai dokumen risalah lelang yang menurut pemahaman keluarga dibuat oleh pihak BRI, bukan diterbitkan oleh KPKNL Pekalongan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang ingin diklarifikasi tim hukum dengan meminta dokumen resmi dari pihak terkait.

  1. Pinjaman KUR sebesar Rp500 juta

Dalam kronologi yang disampaikan, Ibu Darmini menyebut pinjaman yang berkaitan dengan perkara ini merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dengan nilai Rp500 juta, jangka waktu dua tahun, dan angsuran sekitar Rp22 juta per bulan untuk tambahan modal usaha.

Klien mengaku telah melakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan. Berdasarkan perhitungan nominal yang disampaikan, total pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp330 juta.

Namun, besaran saldo pinjaman, status tunggakan, nilai agunan, dan perhitungan hasil lelang perlu diverifikasi melalui rekening pinjaman, perjanjian kredit, serta dokumen resmi dari pihak bank.

  1. Informasi mengenai sisa hasil lelang Rp50 juta

Klien juga menyampaikan bahwa seorang pegawai BRI bernama Lutfi menghubungi pihak keluarga dan menyebut adanya sisa uang hasil lelang sebesar Rp50 juta. Menurut keterangan klien, terdapat permintaan agar nomor rekening atas nama Ibu Darmini dikirimkan.

Keluarga menilai komunikasi tersebut perlu diperjelas, termasuk dasar perhitungan sisa hasil lelang, status dana, serta mekanisme penyerahannya.

  1. Surat PN Kendal tertanggal 7 Oktober 2026

Pada 7 Oktober 2026, keluarga mengaku menerima foto surat dari PN Kendal mengenai rencana pencocokan objek eksekusi.

Situasi tersebut mendorong klien meminta pendampingan hukum untuk memastikan dasar pelaksanaan eksekusi, status dokumen lelang, dan upaya hukum yang masih dapat ditempuh.

Sukindar: dokumen lelang harus diperiksa secara transparan

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyatakan tim hukum memberikan perhatian serius terhadap keberatan yang disampaikan Ibu Darmini.

“Kami prihatin atas persoalan yang disampaikan klien. Hal mendasar yang perlu diperiksa adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen lelang, termasuk risalah lelang, pemberitahuan kepada debitur, serta dasar pelaksanaan eksekusi,” ujar Sukindar.

Menurutnya, tim hukum akan meneliti dokumen yang tersedia dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menarik kesimpulan hukum mengenai proses lelang tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

Sukindar menjelaskan, tim hukum sedang mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perlawanan eksekusi dan mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), sesuai hasil pemeriksaan dokumen serta kedudukan hukum klien.

Tim juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dasar yang memadai.

Tim hukum minta klarifikasi BRI dan KPKNL

Tim Hukum DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm berharap BRI KC Kendal dan KPKNL Pekalongan dapat memberikan penjelasan serta dokumen yang relevan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain perjanjian kredit, surat peringatan, pemberitahuan lelang, risalah lelang, bukti penetapan pemenang, perhitungan hasil lelang, serta dasar dan tahapan pencocokan objek eksekusi.

Tim hukum juga menyatakan akan menghormati proses yang berjalan di PN Kendal dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan klien.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan cacat hukum dalam proses lelang tersebut masih merupakan keberatan yang disampaikan pihak klien. Penilaian mengenai sah atau tidaknya lelang harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak berwenang.

Susunan tim hukum pendamping Ibu Darmini

Tim yang disebut mengawal persiapan langkah hukum ini terdiri atas:

  • Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX — Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  • Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Tim Subur Jaya Lawfirm dan DPP FERADI WPI.

Melalui pendampingan ini, tim berharap seluruh proses dapat berlangsung secara transparan, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dan memastikan keberatan klien diperiksa melalui jalur yang semestinya.

“Prinsip kami sederhana: seng bener dibenerke, seng salah disalahke. Semua harus berdasarkan bukti dan hukum, bukan asumsi,” tutup Sukindar.

(Red/Ilma)

#FERADIWPI #SuburJayaLawfirm #IbuDarmini #PNKendal #BRIKCKendal #KPKNLPekalongan #LelangAgunan #PerlawananEksekusi #KURBRI #SukindarSH #KepastianHukum

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih