18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Ketum Donny Andretti Tegaskan Komitmen Pembinaan - Suara Media
Headlines

18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Ketum Donny Andretti Tegaskan Komitmen Pembinaan

BANDUNG | SUARAMEDIAA.ID – Sebanyak 18 advokat dari organisasi advokat FERADI WPI resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Prosesi tersebut menjadi tahapan penting bagi para advokat untuk menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyumpahan ini sekaligus menjadi momentum bagi FERADI WPI untuk memperkuat komitmennya dalam membina advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kode etik profesi.

Pengambilan sumpah advokat merupakan bagian penting dari ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur pengucapan sumpah atau janji sebelum advokat menjalankan praktik profesinya.

Berikut 18 advokat FERADI WPI yang disumpah

Delapan belas advokat yang mengikuti prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung tersebut adalah:

  1. Ade Riyanto, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.
  2. Asep Suryana, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.
  3. Brigitta Ira Lingga, S.H.
  4. David Yuwono, S.E., S.H., M.M., M.H., LL.M., MBA.
  5. Dedy Ferdiyanto, S.H.
  6. Firman Harefa, S.H.
  7. Hapit Sugandi, S.T., S.H., M.H., M.T.
  8. Harriani Bianca Daryana, S.H.
  9. Ir. Hesty C. Simaputang, S.H., S.Si., M.M.
  10. Jermia Eka Leksana, S.Kom., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  11. Muhammad Adji Setiaji, S.H.
  12. Muhammad Nasir, S.H.
  13. Natanael Yosua Hutasoit, S.H.
  14. Raya Gomal Manalu, S.H.
  15. Solikhin, S.H., S.E., M.Ak.
  16. SJ LF, S.H., M.H.
  17. Tumpal Haojahan Sihombing, S.E., S.H.
  18. Yonny, S.H.

Donny Andretti: FERADI WPI Siap Mendukung Advokat Setelah Penyumpahan

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengembangan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.

“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan, tetap kita dukung dalam menangani perkara-perkara hukum,” ujar Donny.

Menurutnya, pembinaan yang berkelanjutan diperlukan agar para advokat dapat meningkatkan kompetensi, memahami tanggung jawab profesinya, serta memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu berkontribusi positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Revan Pratama Wijaya: Penyumpahan Merupakan Awal Tanggung Jawab Besar

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan profesi hukum.

“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.

Ia berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjalankan peran secara profesional, memberikan bantuan hukum sesuai kompetensi, serta menghormati hukum dan kode etik advokat.

FERADI WPI Jawa Barat Dorong Advokat Berintegritas

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menegaskan komitmen organisasi dalam mendorong lahirnya advokat yang kompeten dan berintegritas di wilayah Jawa Barat.

“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang.

Ia berharap keberadaan para advokat tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Sekjen FERADI WPI Tekankan Profesionalitas dan Keberanian Moral

Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menekankan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya memiliki pengetahuan hukum. Profesi tersebut juga menuntut integritas, keberanian moral, dan dedikasi dalam memperjuangkan keadilan.

“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Menurutnya, prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik harus menjadi landasan dalam setiap tindakan advokat, baik ketika memberikan konsultasi hukum maupun saat mendampingi klien dalam proses penyelesaian perkara.

Sementara itu, Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi terus berupaya memberikan dukungan kepada para calon advokat, termasuk melalui program keringanan biaya pendidikan profesi.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi calon advokat untuk mengikuti pendidikan dan tahapan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Momentum Memperkuat Penegakan Hukum dan Akses Keadilan

Prosesi penyumpahan 18 advokat di Pengadilan Tinggi Bandung menjadi momentum bagi FERADI WPI untuk melanjutkan pembinaan anggota sekaligus memperkuat peran advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Setelah pengucapan sumpah atau janji, para advokat diharapkan menjalankan profesinya dengan mematuhi Undang-Undang Advokat, kode etik profesi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tantangan profesi advokat tidak hanya terletak pada kemampuan memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga pada konsistensi menjaga kejujuran, independensi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Dengan demikian, penyumpahan ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi awal pengabdian nyata dalam memperjuangkan hak hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih